Rabu, Oktober 14, 2026

Ibu Korban KDRT Histeris Dengar Tuntutan Jaksa

Jakarta, sinar berita|SS, ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) guling-gulingan di persidangan, setelah mendengar tuntutan dua tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaza, di pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/7/2024).

Akibat ulah ibu korban itu majelis hakim menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelajaran dari kuasa hukum terdakwa .

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka ,  Michael  Remzaldy,  Jacobus   Roslin  Masihor , Jhon  Feriyanto  Sipayung, dan Sihar  Nataell  Nababan mohon keringanan hukuman klienya yang dituntut dua tahun oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (9/7/2024).

Menurut tim kuasa hukum dalam pembelaannya tim kuasa Hukum menyatakan, saksi korban tidak terbukti mengalami  Jatuh  sakit atau  luka berat dan  menyatakan benar ada perbuatan yang diakui oleh terdakwa dalam persidangan terhadap saksi korban yakni, saling dorong dan jatuh secara bersama-sama, meninju mata saksi korban dan menjambak rambutnya.

Akan tetapi menurut Penasihat Hukum Terdakwa, fakta tersebut belum cukup apabila tidak dapat dibuktikan secara nyata yang memenuhi unsur jatuh sakit atau luka berat terhadap korban.

Ahli Kedoktera dr. Samiadji Abbas RAS yang bersesuaian dengan ahli dr. Regina Angeline menegaskan, tahapan-tahapan penerbitan visum et repertum yakni sebagai berikut, pasien datang ke rumah sakit dengan membawa permintaan VER dari penyidik.

Dokter melakukan anamnesa atau memeriksa keadaan pasien selaku korban, dan menerbitkan VER dengan mencantumkan apa yang diamati lebih khusus. Kalau dalam kasus korban luka, maka yang dicantumkan terkait kondisi luka.

Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh JPU, Dr. Aprima Suar menerangkan, penerbitan VER harus diawali oleh permintaan penyidik, jadi seperti korespondensi yakni, ada yang meminta ada yang memberikan jawaban.

“Jika tidak melewati proses tersebut, maka VER adalah tidak sah bahwa selaras dengan itu ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh penasihat Hukum terdakwa juga menegaskan tentang diperlukan permintaan penyidik dan jika tidak melewati mekanisme dimaksud, maka VER adalah tidak sah,” terang Saksi Ahli.

Ahli juga menambahkan, kalau dalam satu perkara pidana bisa saja ada dua Vissum, namun kedudukannya harus berkaitan  misalnya, ada vissum awal, selanjutnya dari dokter memberikan rujukan lebih lanjut untuk memeriksa kondisi pasien karena terdapat luka yang membutuhkan pemeriksaan dari dokter ahli.

“Kalau ada dua visum yang bertolak belakang dan diajukan bersama dalam persidangan, maka yang dipakai adalah visum yang lahir dari mekanisme yang benar tentunya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang pada pokoknya berupa ‘kekerasan fisik’, sudah pasti harus didasari oleh bukti visum, namun bukti visum et repertum dimaksud harus memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAPidana, jika tidak, maka VeR dimaksud layak dikesampingkan sebagai alat bukti oleh Hakim,” paparnya.

Bahwa oleh karena Ditambahkan, oleh karena visum yang diterbitkan dari RS. Budha Tzu Chi dilakukan atas permintaan sendiri oleh saksi korban, padahal visum adalah kewenangan dari Penyidik. Artinya, penyidik seharusnya yang berwenang memutuskan untuk dilakukan visum atau tidak, dan bukan saksi pelapor atau saksi korban.

“Visuum dimaksud diminta oleh penyidik dalam waktu 21  hari sesudah peristiwa pidana,  selanjutnya dokter mengadopsi apa yang tertuang dalam rekam medis, sementara pelaksanaan pemeriksaan atau anamnesa sama sekali tidak dilandasi oleh permintaan penyidik,” imbuhnya.

Dijelaskan pula, Penyidik sudah meminta visum pada RSUD Tanjung Priok dan hasilnya sudah diterima,  dimana hasil VeR tertanggal 4 November 2023 sudah dilakukan sesuai prosedur Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAPidana, sehingga hadirnya visum kedua yang diterbitkan RS Budha Tzu Chi adalah visum yang berdiri sendiri bahkan saling bertolak belakang kesimpulannya dengan visum yang diterbit.[Marpan]

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles