Jakarta, sinar berita|Sengketa internal di tubuh PT. Krama Yudha kian memanas, menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mempailitkan dua pemegang saham asing, Rozita dan Ery Said, pada Mei 2024.
Pasca putusan ini, berbagai langkah hukum dan administrasi perusahaan terus menjadi sorotan, termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menuai polemik.
Damianus Renjaan, kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT. Krama Yudha, menyoroti situasi ini dengan mengkritisi tindakan penghalangan aktivitas operasional perusahaan di Gedung Graha Krama Yudha. Menurutnya, meskipun beberapa pemegang saham dinyatakan pailit, PT. Krama Yudha sebagai entitas korporasi tetap berhak untuk beroperasi normal.

“Kami sangat menyayangkan adanya upaya menghalangi kegiatan di kantor resmi PT. Krama Yudha. Sebagai perusahaan yang tidak dinyatakan pailit, seharusnya direksi dan karyawan berhak menjalankan aktivitas mereka tanpa gangguan,” tegas Damianus dalam pernyataannya kepada media, Kamis (15/08/2024).
Terkait informasi adanya pengurus baru yang diangkat dalam RUPS pada 6 Agustus 2024, Damianus menyatakan bahwa keabsahan RUPS tersebut telah dikonfirmasi dalam rapat kreditur pada 12 Agustus 2024.
“Pengangkatan direksi dan komisaris baru dalam RUPS tersebut diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan, mengingat masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir pada 5 Agustus 2024,” ujarnya.
Namun, situasi semakin rumit ketika beredar kabar bahwa pada 15 Agustus 2024 akan diadakan RUPS lagi dengan agenda yang sama, yakni pengangkatan direksi dan komisaris.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dan otoritas pihak-pihak yang terlibat, termasuk kurator yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
“Kehadiran kurator dalam RUPS yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2024 adalah sesuatu yang melawan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012, kurator hanya memiliki wewenang dalam penjualan saham, bukan dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan,” jelas Damianus.
Kuasa hukum PT. Krama Yudha lainnya, Rahdityanto Regowo, S.H., menambahkan bahwa sejak pengangkatan Presiden Direktur baru, Ferdinand, operasional perusahaan menjadi terganggu akibat intervensi dari pihak-pihak yang tidak seharusnya.
“Ada upaya yang jelas untuk menghalangi Presiden Direktur menjalankan tugasnya, termasuk melalui penghalangan fisik saat beliau mencoba memasuki Gedung Graha Krama Yudha,” ungkap Rahdityanto.
Rahdityanto juga menyatakan bahwa jika RUPS pada 15 Agustus 2024 tetap dilaksanakan tanpa kehadiran dan persetujuan direksi baru yang sah, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami tidak akan membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini berlanjut tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Dengan beragam kepentingan yang bermain, semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh manajemen perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional di tengah tekanan hukum yang semakin berat.[Shanty Rd]







