Rabu, Oktober 14, 2026

Abdul Basir Latuconsina Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana

Jakarta, sinarberita|Sidang putusan perkara No. 05/pid.Pra/2024/PN Jaktim, antara Abdul Basir Latuconsina melawan mantan Kapolsek dan Penyidik Polsek Metro Kramatjati Hj. Tutty digelar, Kamis (26/9/2024). Sidang yang di pimpin hakim tunggal Immanuel telah memutus dan mengabulkan gugatan Pra-pid dimohonkan Abdul Basir Latuconsina sebagai pemohon.

Dalam pertimbangan hukum hakim mengatakan bahwa pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkam pada pasal 271 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) jo pasal 352 ayat (1) sebagaimana yang dituduhkan termohon kepada pemohon (A. Basir Latuconsina).

Setelah usai membacakan putusan di luar gedung pengadilan Negeri Jaktim Jakarta Timur, kuasa hukum pemohon MN. Melay  mengatakan rasa bersyukur dan mengapresiasi hakim, karena objektif dalam mengambil putusan dengan melihat fakta-fakta dipersidangan.

“Bahwa mekanisme penetapan tersangka terhadap klien kami itu keliru dan melanggar hukum, dan pengadilan masih merupakan tempat untuk mencari keadilan,” pungkas Melay.

Hal lain juga disampaikan  Syarif selaku sekretaris Siwalima, penyidik atau termohon harus mengikuti mekanisme yang ada dalam internal organisasi advokat.  Advokat tersebut harus diperiksa secara internal oleh  pengurusnya yaitu dewan kode etik, dan hasil keputusan dewan kode etik itulah yang menjadi rujukan untuk melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tapi  profesi sebagai seorang advokat tidak bisa di pidanakan.

“Setelah putusan tadi, hakim sudah mengetok palu untuk menerima permohonan pra peradilan, dan  dinyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami (Abdul basir Latuconsina) itu tidak sah, dan kemudian juga menolak segala segala keputusan yang sudah dikeluarkan termohon dalam rangka menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ucap Syarif

Di tempat yang sama pemohon (Basir Latuconsina) mengingatkan agar paradigma dan mentalitas aparat dapat berubah jangan menampilkan figur yang dapat mengurangi kepercayaan di masyarakat.

“Karena KUHAP itu kan suatu karya agung, tujuannya untuk memperbaiki mentalitas aparat bukan masyarakatnya, bukan terdakwa, bukan tersangka, bukan saksi, nah tujuan KUHAP itu untuk memperbaiki mentalitas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam asas hukumnya masyarakat, siapapun tanpa terkecuali, dia harus tunduk dan taat pada aturan hukum, tidak tunduk pada perintah kekuasaan atau kesewenang wenangan atau abuse of power.

“Kita harus tunduk pada perintah hukum, semua masyarakat, presiden sekalipun dia harus tunduk dan taat pada perintah hukum, kita bekerja taat pada perintah hukum,” tambahnya lagi.

Terkait putusan praperadilan hari itu, Basir Latuconsina juga mengucapkan terima kasihnya, terutama kepada Hakim Agung karena ia menilai  hakim agung (yang disebutnya), menempatkan posisi betul-betul sebagai hakim yang adil yang jujur dan sangat melihat fakta-fakta hukum yang berkembang.

“Kenapa saya bilang begitu, karena putusan ini Insya Allah merupakan suatu kontruksi hukum pada perubahan yang diharapkan, kontruksi hukum itu dijadikan perubahan oleh pihak kepolisian,” kata Abdul Basir Latuconsina.

Basir juga berharap kepada Kapolri dan Kapolda, agar kontruksi hukum seperti ini dijadikan edukasi untuk merubah tatanan hukum dibawah untuk menjaga nama baik Kepolisian, karena nama baik Kepolisian itu terletak pada mentalitas Penyidik.

Tidak ketinggalan kepada wartawanpun, Abdul Basir Latuconsina berharap bahwa, wartawan sebagai garda terdepan untuk memberikan perubahan perubahan terhadap penegakan hukum di negeri ini. [Edi]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles