Jakarta, sinarberita|Dewan Pers memutuskan jalan tengah dua kubu PWI yang sedang berseteru antara Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang (hasil KLB), tidak dibenarkan berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai IV Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat. PWI juga dilarang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu melalui surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024, meminta kedua kubu agar meninggalkan Gedung Dewan Pers mulai tanggal 1 Oktober 2024 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ninik menjelaskan bahwa keputusan yang diambil itu telah melewati sejumlah tahapan dan berbagai pertimbangan.
Ninik menyebutkan dalam dalam surat pleno dewan Pers memutuskan, izin penggunaan gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada dibawah pengelolaan kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal perubahan peruntukan gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, sesuai peraturan berlaku.
“Untuk itu, Dewan Pers memutuskan kedua pihak tidak dapat menggunakan Gedung Dewan Pers sebagai Kantor PWI sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” sebutnya.
Ninik Rahayu juga menyebutkan, Dewan Pers tidak dapat memberikan izin kepada PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers serta meminta kedua kepengurusan menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili PWI duduk di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” imbuh Ninik.
Pada bagian akhir suratnya, ketua Dewan Pers menyebutkan bahwa keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI, tetap terlindungi degan baik.
Edited By: Richard Aritonang







