Jakarta, sinarberita|Pemerintah Daerah Khusus Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta nomor 2 Tahun 2025 tentang Tatacara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 telah diubah dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini berisi tentang mekanisme perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil dilingkup Jakarta. Namun pada Minggu (2/2/25) Gubernur terpilih Daerah Khusus Kota Jakarta Pramono Anung memberikan pendapat kepada publik.
“Bagi seluruh ASN di Jakarta selama saya menjabat, tidak akan diizinkan untuk berpoligami,” tegas Gubernur yang beroleh julukan Bang Anung itu.
Berkaitan dengan pernyataan Pramono, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender menilai bahwa pernyataan Gubetnur terpilih sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang jauh lebih baik, profesional, memiliki tata kelola yang berkeadilan dan mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat yang sejahtera.
Dalam pertemuan dikediaman Pramono Anung, Kamis, (6/2/25 ), Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi perhatian dan pertimbangan Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti seperti, memastikan layanan publik yang ramah, aman, dan nyaman untuk semua warga Jakarta, membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.
Gubrnur Jakarta Juga diminta untuk menguatkan unit- unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas serta memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta.
Menindak lanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti , Raperda bantuan hukum Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda pencegahan ekstrimisme, dan sejumlah.inisiasi yang telah diproses sebelumnya. [Maria]







