Jakarta, sinarberita|Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2016 hingga tahun 2017 terhadap ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan milik Negara, PT. Merpati Nusantara Airlines sampai saat ini belum selesai dituntaskan. Sudah sembilan tahun berlalu, negara dinilai abai dalam melindungi dan menjamin hak para pekerja di perusahaan BUMN itu.
Hal itu menyebabkan Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Dialog Sosial, Gd.B Lt.8, Jl. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan. untuk meminta Negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Selasa (25/2/25).
Dalam pertemuan dan audensi yang digelar tersebut, Tim Advokasi menyebutkan, sejak terjadi PHK tahun 2016 hingga tahun 2017, PT. Merpati Nusantara Airlines hanya membayar sebesar 20% dari total hak pesangon Pilot dan Karyawannya.
PHK terhadap sekitar 1.225 karyawan dan para pilot itu pada tahun 2016 hingga tahun 2017, sebelum PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022, dan putusan Pailit perusahaan oleh pengadilan adalah dua peristiwa berbeda yang mempunyai konsekuensi hukum yang wajib dipenuhi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines.

Sejak dinyatakan pailit, pilot dan karyawan baru menerima lebih kurang sebesar 20% dari hasil penjualan boedel pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator, dan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan sisa pesangon yang belum dibayarkan karena disebutkan, sisa boedel pailit tidak cukup untuk membayar pesangon atau hak normatif.
Tidak adanya kepastian, para pilot dan karyawan Eks-BUMN itu dikatakan hidup dalam kesulitan. Bahkan ada yang kehilangan rumah, penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, mengalami perceraian dan menganggur.
“Pembayaran pesangon Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines seharusnya menjadi tanggung jawab negara, seperti diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945,” tandas tim Advokasi dalam paparan tertulisnya.
Dalam pertemuan dan audensi yang digelar tersebut, Tim Advokasi selaku Kuasa Hukum dari eks. Pilot dan Karyawan PT. MNA membicarakan permasalahan untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon Pilot dan karyawan Eks. PT. Merpati Nusantara Airlines.
Ketua Tim Lia Christine Sirait saat ditemui seusai audensi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan ke awak media bahwa audensi tersebut merupakan taggapan dari surat permohonan yang terkait penyelesaian.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Direktur bagian PHI yang mau menerima kami dan mau memberikan tanggapan yang akan ditindaklanjuti atas permohonan kami, jadi pembahasan ini, kami masih ada kewajiban, kami juga untuk menyertakan beberapa bukti dan kami akan diundang kembali untuk penyelesaian lanjutannya,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Kemnaker terhadap apa yang disampaikan.

“Didalam pertemuan tadi, ada pihak dari merpati juga kurator. Kalau terkait dengan pihak merpati sebenarnya sih terkait dengan pihak karyawan dua hal yang berbeda, artinya tadi pihak kurator atau pihak merpati itu sudah menyampaikan apa yang sudah dilakukan selama ini, dia kan punya target untuk penyelesaian pailit itu sampai 2027 dan ternyata dia 2024 sudah selesai,”jelasnya.[Maria]







