Jakarta, sinar–berita.com|DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menindaklanjutin masukan dari DPW dan DPD untuk sampaikan keberatan pemberlakuan tambahan beaya jasa pemeriksaan keamanan kargo dan pos (Jasper) sebesar Rp700 per kilogram dan Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.
Asperindo menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang dan daya saing ekonomi Indonesia.
Ketua Umum Asperindo Budiyanto Darmastono menyampaikan, selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan.
“Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai beaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, beaya surat muatan udara, (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainya,” ujar Budiyanto.
Berdasarkan kajian Asperindo, pada proses keberangkatan (outgoing), barang telah dikenakankr beaya pemeriksaan keamanan (RA), gudang kargo, handling, dan administrasi dokumen, setelah tiba di bandara tujuan (incoming) barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.
“Akumulasi beaya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp.5.000 hingga Rp.7000 per-kilogram, diluar tarif angkutan udara yang dibayarkan pada maskapai, lanjut Budiyanto.
Ia mengatakan, dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lainnya, mulai dari tarif pergudangan kargo, bandar udara, beaya surat muatan udara (SMU), kenaikan beaya transpotasi, hingga kenaikan beaya energi yang secara langsung mempengaruhi beaya distribusi nasional.
Asperindo menilai penambahan tarif Jasper dan SGHA berpotensi menciptakan beaya berlapis dalam rantai layanan kargo udara yangbpada akhirnya akan dibebankan pada pengguna jasa.
“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proposional dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegasnya.
Menurut Aspirindo, setiap kenaikan beaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman. Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh petusahaan logistik, tetapi juga akan mempengaruhi UMKM, industri manufaktur, pelaku perdagangan, e-commerce, serta masyarakat sebagai konsumen akhir.
Dampak tersebut akan semakin terasa bagi wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan 3T yang sangat bergantung pada moda transpitasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Asperindo menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk membatalkan pemberlakuan tarif Jasper dan SGHA sampai dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistik penerbangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur beaya terminal kargo udara yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa, termasuk beaya Regulated Agent (RA), beaya gudang, beaya handling, beaya administrasi, dan komponen beaya lainnya, melakukan audit serta kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan beaya dalam rantai layanan kargo udara sehingga tidak terjadi beaya berlapis yang membebani ditribusi nasional, dan mendorong trasparasi struktur beaya dan proses bisnis kargo udara guna menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan beaya logistik nasional.
Asperindo menegaskan bahwa industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan beaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar berdampak pada daya saing usaha pertumbuhan UMKM, dan harga barang yg dibayar masyarakat.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan beaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara Asean, karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efesiensi dan penyederhanaan beaya, bukan penambahan beban beaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat,” tegas Budiyanto.[maria]







