BANDUNG, SINAR-BERITA.COM – Peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer –Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK – SBMPTN) 2022 gelombang pertama di Universitas Padjadjaran akan digelar mulai 17-23 Mei 2022.
Para peserta diminta untuk memperhatikan dan mempersiapkan beberapa ketentuan sebelum pelaksanaan UTBK.
Hal tersebut dikemukakan oleh koordinator pelaksana UTBK- SBMPTN Unpad Inu Isnaeni Shidiq MA, PhD, seperti dikutip dari laman resmi Unpad, Senin (16/5/2022).
“Pelaksanaan UTBK Unpad akan diikuti oleh sebanyak 11.312 peserta dalam dua gelombang yaitu pertama 17-23 Mei 2022, dan gelombang kedua 28-31 Mei 2022” jelas Inu Isnaeni.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan yakni, kartu tanda peserta UTBK- SBMPTN, surat keterangan kelas XII atau keterangan lulus tahun yang terlegalisasi, kartu Identitas, perlengkapan penerapan protokol kesehatan termasuk masker medis cadangan.
Inu menegaskan, ujian terbagi dalam 19 sesi dan dalam satu hari ujian ada dua sesi yaitu sesi pagi pukul 06.45 Wib dan sesi siang pukul 12.30 Wib, dilaksanakan di labortatorium Komputer yang berada di fakultas Keperawatan, fakultas Kedokteran, fakultas Kedokteran Gigi, di gedung D Pusat Pelayanan Basic Science (PPBS), fakultas Ekonomi dan Bisnis kampus Departemen Statistika fakultas MIPA, dan fakultas Farmasi, berada di kampus Jatinangor Sumedang.
“Untuk Informasi, rute akses kendaraan bagi yang membawa kendaraan pribadi, masuk melalui pintu A atau bisa juga masuk dari jalan raya Bandung-Sumedang dan Via Tol baru” jelasnya.
Sedangkan bagi peserta yang menggunakan angkutan umum, imbuh Inu, bisa masuk dari pintu bawah atau gerbang lama, dan peserta bisa menggunakan angkutan kampus yang beroperasi dari mulai hingga UTBK selesai.
Lebih lanjut Inu juga menjelaskan ketentuan berpakaian selama mengikuti UTBK-SBMPTN, yang harus diperhatikan peserta adalah berpakaian rapi dan sopan, memakai sepatu.
Selama pelaksanaan UTBK, Unpad akan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan skrining melalui aplikasi pedulilindungi, terkait status vaksinasi.
“Bagi peserta yang belum menerima vaksinasi dapat membawa hasil tes Rapid Antigen 1×24 jam maupun hasil tes PCR maksimal 2×24 jam” pungkasnya.
[pr/Rian Fajar]







