Jakarta, sinar–berita.com| Lahan seluas lebih kurang 1.500 meter persegi yang sebelumnya diketahui adalah milik Dinas Pemuda Dan Olahraga (Disorda) provinsi DKI. Jakarta Yang terletak di jalan Mangga RT. 02 RT. 03 kelurahan Batu Ampar Kramat Jati Jakarta Timur, kini tampak sedang dibangun hunian type cluster.
Diatas lahan tersebut sudah berdiri beberapa rumah tinggal yang bahkan tampak sudah ditempati. Pada pagar proyek terpampang banner persetujuan bertuliskan, SK-PBG bernomor 317504-05122025-012 tanggal 5 December 2025, fungsi gedung hunian rumah tinggal dua lantai.
Informasi yang diperoleh dari sumber sumber setempat yang layak dipercaya mengatakan bahwa diatas lahan tersebut pernah terdapat plang pemberitahuan bahwasanya tanah itu adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Disorda) provinsi DKI Jakarta, namun dirinya juga tidak mengetahui mengapa saat ini lahan tersebut malah dibangun hunian rumah tinggal.
“Dulu sih, setahu saya, diatas lahan itu terpampang pemberitahuan yang menyebutkan bahwa tanah itu milik Disorda DKI, mungkin sudah dibayarin sama Abdur Rohim itu, mas. Tapi waktu awal pembangunan, nongol lagi banner warna kuning menyebut bahwa lahan itu milik ahli waris Etong bin Raidun, kaga ngarti dah,” tutur sumber itu menjelaskan.

Terkait status perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menuai protes dari beberapa praktisi pembangunan, yang mengatakan penerbitan PBG juga dituding bermasalah, dan beberapa Kali didatangi oleh petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Sektor kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atas pelanggaran ketentuan yang berlaku dilapangan dan sudah disampaikan Surat Perintah Pembongkaran bernomor 0281/e/SPP/JT/KRJ/I/2026/AT.13.01 tertanggal 19 Januari 2026.
Namun, kenyataannya, dilokasi masih terdapat kegiatan pembangunan yang terkesan intens agar lebih cepat diselesaikan pembangunan puluhan hunian dua lantai itu, karena ditengarai, proses pengalihan status lahan dan perijinan PBG nya melibatkan para ‘oportunis’ dilingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni pejabat sentral dan oknum berinisial UP di Sudin CKTRP Jakarta Timur yang dikenal mahir dan halus dalam urusan rekayasa dalam penerbitan PBG di Jakarta Timur.

Hingga berita ini diluncurkan, media dan praktisi lingkungan dan pembangunan masih menelusuri instansi instansi yang terkait dalam kasus tanah milik Dispora DKI Jakarta, Abdur Rohim, dan klaim ahli waris Etong bin Raidun serta oknum oknum oportunis yang menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perijinan PBG untuk kepentingan sendiri. arto







