Jakarta Timur, sinar–berita.com| Peredaran obat keras terlarang jenis Tramadol kembali ditemukan beredar secara diam-diam di kawasan Jatinegara, tepatnya di Jalan Haji Jubris, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Modus yang digunakan sangat mengkhawatirkan, yaitu sistem Bayar di Tempat atau COD (cash on delivery) yang memudahkan transaksi tanpa jejak yang jelas.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 19.09 WIB, aktivitas transaksi mencurigakan terlihat terjadi di kawasan tersebut. Terlihat kotak promosi bertuliskan ‘BAYAR DI RUMAH — DISKON 10 RB’, yang diduga menjadi sarana penawaran penjualan obat Tramadol secara ilegal melalui sistem COD kepada pembeli.
Penjual memanfaatkan kemudahan sistem COD untuk menghindari deteksi pihak berwenang, dengan elakukan transaksi secara tatap muka di lokasi yang berbeda-beda, sehingga sulit dilacak.
Obat keras terbatas seperti Tramadol dijual bebas tanpa resep dokter, jelas melanggar aturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan obat-obatan.
Warga sekitar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. Perlu penindakan menyeluruh, tidak hanya terhadap penjual di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat berbahaya ini.
“Aparat berwenang juga semestinya memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak membeli mengkonsumsi obat keras tanpa resep dokter, karena dapat membahayakan kesehatan dan nyawa,” ujar seorang warga. [al]
Redaksi: Masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.







