KABUPATEN TEGAL, sinar-berita.com | Perjudian Sabung Ayam di desa Sidakaton kecamatan Dukuhturi tumbuh subur tanpa ada penegakan hukum dari aparat setempat. Masih saja didapati aktifitas adu ayam berjalan hingga sekarang.
Pihak dari lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Tegal Raya telah melaporkan kegiatan sabung ayam ini ke Polsek Dukuhturi.
Ketika itu, Wakil Ketua LP-KPK Tarmadi menyampaikan, pihaknya telah mendatangi Mapolsek Dukuhturi untuk melaporkan kegiatan Sabung Ayam ini.
“Malam ini kami datang ke Polsek Dukuhturi untuk melaporkan adanya praktek perjudian sabung ayam di wilayah desa Sidakaton Dukuhturi, agar ditindak dan dibubarkan dengan tegas oleh aparat penegak hukum” tegasnya, Senin (23/5/2022).
“Harapan kami sebagai pelapor, pihak kepolisian dari Polres maupun Polsek supaya tegas menindak segala praktek perjudian sabung ayam baik di desa Sidakaton maupun di tempat-tempat lainya, di wilayah hukum kabupaten Tegal, sebab sudah meresahkan masyarakat” lanjut wakil ketua LP- KPK Komcab Tegal Raya ini.
Kanit Polsek Dukuhturi Roso di dalam ruanganya Menyampaikan, pihak LP-KPK sebaiknya melapor langsung ke Polres kabupaten Tegal karena sebelumnya sudah ada penindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Dukuhturi atas kegiatan sabung ayam itu.
“Saya senang kalo ada laporan seperti ini, tetapi lebih baiknya LP-KPK melaporkanya ke Polres Tegal saja jangan ke Polsek Dukuhturi, karena sebelumnya sudah ada penindakan dari pihak kami (Polsek) dan gabungan dengan polres Tegal, waktu itu pun sempat ada menembakan gas air mata dari perintis supaya bubar, dan tak ada lagi perjudian sabung ayam di wilayah desa Sidakaton” beber Roso ketika itu.
Roso menjelaskan, selain di wilayah hukum Sidakaton, pihaknya juga pernah melakukan hal yang sama di Tarub dan Margasari pun seperti itu. Namun demikian, sambung Roso, laporan LP-KPK ini akan di laporkan dan kordinasikan kepada Ka Polsek Dukuhturi.
Namun sejauh ini, kegiatan tersebut masih berjalan, seolah tidak ada penindakan maupun pembubaran dan terkesan dibiarkan saja. Padahal, kegiatan sabung ayam ini jelas melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP.[Rico Sutomiardi]







