Jumat, Oktober 16, 2026

MK: Gugatan UU IKN Diserahkan Pemohon Setelah 46 Hari UU IKN menjadi UU pada Lembaran Negara RI

JAKARTA, sinar-berita.com|- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dImohonkan oleh pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Busyro Muqoddas, Yati Dahlia, Trisno Raharjo, Dwi Putri Cahyawati, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).  

Pengajuan permohonan uji formil undang-undang terhadap UUD 1945, menurut hakim konstitusi Manahan Sitompul,  semestinya diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan tambahan Lembaran Negara. 

Hakim Konstitusi ini menyatakan bahwa hal ini ditegaskan pada Pasal 9 Ayat (2) peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara Pengujian Undang-undang dan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022. 

“Mengacu pada dokumen Lembaran Negara, UU IKN resmi menjadi undang-undang pada 15 Februari 2022, sehingga batas waktu pengajuan permohonan adalah pada 31 Maret 2022. Sementara, permohonan pemohon masuk pada 1 April 2022. Dengan demikian, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke 46, sejak UU Nomor 3/2022 diundangkan,” jelas Manahan Sitompul di Gedung MK, Selasa (31/5/2022). 

Ditambahkannya, berdasarkan fakta hukum tersebut, pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU IKN diundangkan maka, permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan di MK.

Akibatnya, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pengajuan formil para pemohon lainnya. 

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Aswanto saat membacakan amar putusan. 

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, perwakilan AMAN Rukka Simbolinggi menyampaikan bahwa pembentukan UU IKN tidak menerapkan meaningful participation (partisipasi publik).

Pemohon menilai UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena tidak mengedepankan partisipasi publik dan dikhawatirkan menciptakan konflik teritorial terkait penguasaan dan kepemilikan wilayah adat.  

Tidak disertakannya partisipasi publik dalam pembentukan sebuah peraturan atau UU IKN, tidak memperhatikan penguasaan dan kepemilikan wilayah adat dengan berbagai investasi yang sudah ada.
Menyangkut kondisi ekonomi di lokasi bakal ibu kota negara (IKN), persentase penduduk miskin di kedua kabupaten calon IKN tersebut, berada di atas rata-rata angka kemiskinan Provinsi Kaltim.
 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 241,77 ribu jiwa (6,54%) dari total populasi (Maret 2021). Angka tersebut meningkat 6,1%  dari posisi Maret 2020 atau bertambah 230,27 jiwa.[Redpel]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

Muhammad Kadafi, Ketua DP Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI 2026–2031

Jakarta,  Bertempat Gedung LEMHANAS RI Jakarta, Muhammad Kadafi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia...

Empat Kali Aksi Massa, PT. Sinar Land Belum Ada Penyelesaian, Masyarakat dan Mahasiswa Siap Lanjutkan ke DPR dan Istana Negara

Jakarta, sinar-berita.com|Untuk keempat kalinya, masyarakat dan elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Sinar Mas...

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...
- Advertisement -

Latest Articles