SUMBAWA, sinar-berita.com |- Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq beberapa hari lalu menerima keluh kesah tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) di kabupaten Sumbawa yang berharap menjadi tenaga PPPK atau tidak diberhentikan.
Ssebagaimana surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) RI nomor 1197 Tahun 2021, bahwa hanya 185 jabatan fungsional yang dapat diakomodir oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama. Sementara tenaga Po lPP tidak ada dalam formasi PPPK.
Atas hal tersebut ketua DPRD kabupaten SumbawaAbdul Rafiq menyatakan akan memindaklanjutinya, dan akan melakukan komunikasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa.
“Kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak, saya akan komunikasikan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa sebagai Komisi Teknis, agar dapat melakukan dengar pendapat dengan OPD terkait. Ini Saya buatkan dan tanda tangani disposisinya,” Jelas Rafiq seraya memperlihatkan lembaran disposis hearing.
Dalam lembaran disposisi Ketua DPRD, rencananya akan memanggil pihak Asisten I, Dinas BKPP Kabupaten Sumbawa, Kasatpol PP, Bagian Hukum Setda Sumbawa, terkait nasib tenaga Kontrak (Banpol) PP yang bekerja di lingkungan pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa.
Lanjut Rafiq, pasti ada solusi atas permasalahan dalam Pol PP ini, karena keberadaan dan fungsi Pol PP sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi daerah Pemda kabupaten Sumbawa, dan bagaimana perda dapat ditegakkan apabila tidak ada Pol PP.
Masih kata Rafiq, masa pengabdian tenaga kontrak pol PP ini juga rata-rata udah belasan tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih. Ini bis dijadikan pertimbangan penting untuk pengangkatan menjadi ASN/PNS ataupun keberadaannya dipertahankan, minimal tetap dapat bekerja.
“Insya Allah Kami akan komunikasikan dengan komisi terkait, bila perlu kita akan konsultasi langsung dengan Menteri PAN RB di Jakarta apa solusinya dan langkah yang dapat dilakukan pemerintah Daerah, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Abdul Rafiq yang dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Rafiq juga mengingatkan, pihaknya juga akan meminta penjelasan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.Dia berharap, kementerian PAN-RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Selain itu menurut Rafiq, saat ini diketahui bahwa pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022, namun hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.
“DPRD meminta pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing. Karena itu kita berharap pemerintah dapat bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas hasil rapat kordinasi nasional Satpol PP tahun 2022 nomor B/1029/M.SM.01.00/2022 terkait dengan tenaga kontrak (Banpol ) PP yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, dan u usulan kebutuhan jabatan polisi pamong praja sebagai jabatan fungsional yang dapat diisi melalui jalur PPPK serta usulan pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun tanggapan menPAN-RB adalah jabatan fungsional polisi pamong praja merupakan jabatan fungsional PNS sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, di mana jabatan polisi pamong praja tidak termasuk kategori jabatan yang dapat diisi oleh P3K sehingga permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan demikian kebutuhan jabatan fungsional polisi pamong praja dapat diusulkan saat pemenuhan kebutuhan melalui jalur pengadaan PNS. [Shanty Rd]







