TAPANULI UTARA, sinar-berita.com |- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan keprihatinannya dengan terjadinya kasus ayah menghamili anak tiri dan anak melakukan pencabulan terhadap anak serta kasus-kasus sebelumnya di Tapanuli Utara. Dikatakannya, Tapanuli Utara (Taput) sudah masuk kondisi kategori zona merah kejahatan seksual.
Hal itu disampaikan Arist saat menghadiri konfrensi pers pengungkapan kasus ayah menghamili anak tiri sampai hamil di Mapolres Tapanuli Utara (Taput), Rabu (15/6).
“Dengan terungkapnya dua kasus ini dan kasus-kasus sebelumnya maka tidaklah berlebihan kalau Komnas Perlindungan anak menetapkan Taput itu zona merah kejahatan seksual,”ujar Arist Merdeka Sirait.
Arist mengatakan penetapan kategori Taput zona merah kejahatan seksual dengan melihat persentase kasus pelanggaran hak anak di Taput sejak tahun 2020 lalu sebagian besar didominasi kekerasan seksual.
“Penetapan zona merah ini karena perspekti Komnas Perlindungan Anak, persentasi kasus-kasus pelanggaran hak anak itu hampir 52 persen didominasi kekerasan seksual,” tandasnya.
Dia mengatakan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen dan para stake holder.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita,”katanya.

Arist menuturkan, pihaknya akan berkoordinansi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat guna membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Makanya kami nanti berkoordinasi dengan pemerintah daerah membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,” katanya.
Arist juga mengajak para orangtua agar lebih berperan aktif memperhatikan dan melakukan perkembangan anak-anak.
“Para orangtua juga harus berperan aktif memberikan perhatian serius terhadap perkembangan dan pengawasan terhadap anak,” imbuhnya.
Disisi lain, Arist mengapresiasi jajaran Polres Taput yang telah bekerja keras dan cepat dalam mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja kerja keras Polres Taput yang dengan cepat mengungkap kasus ini demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban,”imbuhnya.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pihaknya menangkap seorang ayah, AS (35), yang diduga telah menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga melahirkan.
Kapolres menyampaikan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak tirinya itu dilakukan secara paksa dan berulang-ulang dan berlangsung sejak Bulan Mei tahun 2021 sampai Februari 2022 hingga korban hamil dan melahirkan.[HS]







