JAKARTA, sinar-berita.com |- Warga Palanro dilaporkan oleh dua mantan lurah dan satu kepala desa. Adalah Ahmad Maddusila (mantan Lurah palanro), Ranru (mantan lurah Mallawa), dan Mamma Husain (kepala desa Nepo), terkait pengerusakan di Palanro. Namun si pelapor tidak hadir pada saat di undang untuk mediasi oleh Polsek Palanro, (7/7/2022) terkait kejadian itu.
Hasan (yang dilaporkan) mangatakan, dirinya melakukan penebangan pohon yang dilaporkan sebagai tindakan pengerusakan, karena pohon yang ditebangnya berada diatas lahan miliknya sendiri
“Saya menebang pohon itu karena posisi pohon tersebut berada di lokasi tanah saya sendiri, tapi mantan lurah mengakui bahwa tanah tersebut miliknya,” ujar Hasan.
Hasan menceritakan, lahan atau tanah dimaksud adalah milik orang tuanya, dan pernah masuk dalam persidangan soal sengketa.
“Tanah itu milik orang tua saya dan tanah itu pernah masuk persidangan, tetapi dalam putusannya majelis hakim menolak gugatan penggugat ( A. Ahmad Madddusila) karena berkas yang di miliki oleh A. Ahmad Maddusila tidak sesuai dengan fakta,” cetus Hasan.
Dikatakan tidak sesuai fakta, cerita Hasan, majelis hakim menolak gugatan tersebut karena surat akte dan sertifikatnya berbeda. Namun kenyataannya, A. Ahmad maddusila tetap mengakui tanah tersebut miliknya.
“Dan kami menyatakan bahwa si pelapor ini tidak menghargai panggilan polisi padahal sudah empat kali mereka melapor, tapi tidak mau hadir setiap di undang untuk mediasi, dan saya beserta keluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada Kepolisian Indonesia atas responsihnya yang tinggi, dan semoga kedepannya lebih baik lagi” tutup Hasan.[Marpan]







