JAKARTA, sinar-berita.com |- Ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Korea Selatan jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (11/7/2022). Dalam aksinya, massa meminta Kedubes Korea Selatan untuk menegur dan mengambil tindakan terhadap PT KC yang dinilai telah merugikan hak pekerja.
Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan mengatakan, aksi tersebut digelar terkait dengan permasalahan hilangnya Cuti Tahunan pekerja pada tahun 2020 sebanyak lima hari, yang dinilai melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 pasal 79 junto pasal 187, dan pemotongan upah pasca mogok. Saat ini, kata Iwan, 16 pengurus SPN PT KC juga sedang digugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Jakarta Pusat, terkait dugaan Union Busting.

Oleh karena itu, SPN mendesak pengusaha PT KC mengembalikan Cuti Tahunan dan Upah Pekerja yang dipotong oleh perusahaan selama lima hari (pasca mogok kerja) serta mencabut Gugatan PHI terhadap 16 pengurus SPN.
“Kami menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kedubes Korea Selatan. Pengurus serikat pekerja bersama dengan Anggota SPN PT KC menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di perusahaan ini bisa cepat diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kedubes memperkenankan perwakilan dari SPN untuk menyampaikan aspirasinya. Pada prinsipnya, kata Sekjen SPN Ramidi, Kedubes menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan memberikan apresiasi.
“Pihak Kedubes meminta SPN untuk menyampaikan surat pengaduan kepada pihak Kedubes. Jika surat nanti tidak ditanggapi, kami akan kembali melakukan aksi,” pungkas Ramidi.
Serikat pekerja nasional akan mengawal perjuangan anggotanya dengan melibatkan dan mengajak Serikat pekerja nasional dari wilayah Jawa Barat dan Banten, bahkan juga konfederasi Serikat pekerja indonesia (KSPI).[Shanty Rd]







