JAKARTA, sinar-berita.com |- Salahsatu calon ketua RT02 di RW022 kelurahan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara menyatakan menolak hasil pemilihan ketua RT02 karena beranggapan proses pemilihan tidak dilaksanakan sesuai tata cara pemilihan dengan benar.
“Benar, saya bersama sebahagian warga menolak hasil pemilihan itu karena panitia tidak melaksanakan tata cara pemilihan dengan benar sesuai aturan tata tertib yang sudah dibuat dan disepakati bersama dengan tiga kandidat yang maju pada pemilihan calon Ketua RT002 Rawa Sengon,” tutur Ilham Abubakar salah seorang calon, di kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kamis (21/7/2022).
Didampingi sejumlah warga Rawa Sengon, Ilham Abubakar menemui lurah Kelapa Gading Barat H. Abdul Buang, Kamis (21/7) , untuk menyampaikan permasalahan dan bukti dugaan terjadinya manipulasi data pemilih pada pemilihan ketua RT02 Rawa Sengon pada 26 Juni 2022 lalu.
“Alhamdulillah, pak Lurah dan Sekretaris Kelurahan (Sekel) menerima kita dengan baik di ruang kerjanya. Beliau berpesan untuk selalu menjaga keamanan dan ketentraman wilayah kita,” ujar Ilham.
Pihak kelurahan lanjut Ilham, akan menindaklanjuti semua permasalahan yang terjadi pada pemilihan RT 002 Rawa Sengon dengan mengundang atau memanggil pihak panitia dan calon yang maju ke kantor kelurahan minggu depan.
“Saya menemui pak lurah, bukan soal kalah menang pada pemilihan ketua RT 002 Rawa Sengon. Tapi karena tata tertib yang dibuat dan disepakati bersama tidak dijalankan dengan baik dan benar oleh panitia pemilihan dan salah satu calon. Aturan dan hukum harus ditegakkan agar ke depan tidak lagi terjadi kecurangan pada pemilihan ketua RT serupa,” tandas Ilham.
Sementara itu Lurah Kelapa Gading Barat, H Abdul Buang mengatakan pemilihan Ketua RT maupun RW di wilayah DKI Jakarta jelas ada payung hukumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Berdasarkan Pergub tersebut lanjut Abdul Buang, pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan RT dan selanjutnya disahkan oleh lurah berdasarkan hasil musyawarah RT. Untuk ketua panitia adalah dari unsur RW satu orang, dari unsur RT dua orang sebagai sekretaris dan anggota, dan kemudian dari tokoh masyarakat dua orang sebagai anggota panitia.
Hasil pemilihan kemudian dituangkan dalam format berita acara dan disampaikan panitia kepada lurah untuk ditetapkan dengan keputusan lurah. Warga selaku pemberi hak suara harus jelas terdaftar sebagai pemilih tetap sebelum memberikan hak suaranya kepada calon pilihanya. Tata tertib pemilihan itu harus dipatuhi oleh panitia dan para calon ketua RT karena aturan itu adalah dibuat bersama dalam musyawarah RT dan tidak boleh bertentangan dengan Pegub DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022.
“Kita akan panggil panitia dan para calon ketua RT 002 Rawa Sengon minggu depan untuk duduk bersama di kantor kelurahan, guna mengetahui dan mencari solusi jika ada kecurangan pada pemilihan itu. Yang jelas, pemilihan ketua RT harus sesuai dengan Pergub DKI Nomor 22 tahun 2022 itu,” jelas Abdul Buang.[Marpan]







