JAKARTA, sinar-berita.com |* Mahkamah Agung mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya. Hal itu penting untuk bahan perbaikan, dimana seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan.
“Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan, sehingga MA juga mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi ditengah tengah masyarakat” demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin dalam acara bertajuk, MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Mendengar, Rabu (23/11/2022) pagi, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Hadir dalam acara ini, perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam kesempatan ini MA sekaligus berkesempatan untuk menyampaikan tindakan-tindakan yang telah ditempuh sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung.

Pada prinsipnya MA menyerahkan dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Beberapa tindakan yang sudah diambil di antaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA.
Selain itu, juga dilakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara.
“Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama. Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya,” kata Syarifuddin.
Masukan Dari Koalisi, secara umum para pegiat pemantau peradilan menyampaikan apresiasi atas pembaruan peradilan yang dilaksanakan MA selama ini, yaitu antara lain adanya perbaikan mekanisme, peningkatan kapasitas hakim, dan lainnya.
Julius Ibrani dari PBHI menyampaikan, perlunya perbaikan aspek teknis jalannya peradilan sehingga para pihak menerima hak-haknya selama proses persidangan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari LBH Masyarakat bahwa konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) ataupun Surat Edaran MA (SEMA).
Zainal dari YLBHI menyampaikan kondisi peradilan yang bersih dapat ditempuh dengan pengawasan.

“Jadi sebagai bagian dari proses pengawasan, pengaduan masyarakatdiharapkan ada feedback, sejauh mana laporan itu sudah direspon dan diproses. Bukan hanya disediakan saluran untuk menyampaikan pengaduannya” kata Zainal.
Senada dengan hal tersebut, Liza Farihah dari LeIP menyampaikan pengawasan hakim memerlukan sinergi MA dengan KY. Lebih daripada itu untuk menghindari hal-hal yang buruk terulang kembali, diperlukan penguatan mekanisme dan syarat untuk mutasi dan promosi.
Dirinya mengusulkan adanya pemeriksaan laporan harta kekayaan dalam proses promosi. Dalam pertemuan tersebut, MA turut mengundang Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. Dirinya memberikan apresiasi terselenggaranya acara di mana MA mengundang unsur masyarakat sipil untuk menampung masukan.
“KY selalu komitmen untuk membangun sinergitas dengan MA,” tuturnya. [Shanty Rd]







