TANGERANG, sinar-berita.com |* Dalam press conference di halaman Mapolres Metro Kota Tangerang, Kamis (25/11/2022), Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengingatkan agar masyarakat Tangerang Raya khususnya, lebih berhati hati Lagi bila memarkir kendaraannya karena kelompok pelaku kejahatankendaraan bermotor (ranmor) sangat suka melakukan aksinya pada tempat Yang sepi, terpencil dan liar.
Diterangkan, Telah tertangkap tiga tersangka pelaku kejahatan tersebut yang berinisial IB sebagai joki, AN sebagai pemetik, dan RP sebagai kurir antar barang curian menuju daerah Lampung. Sedangkan dua lainnya, A dan AB, ditetapkan statusnya sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buronan
Disinyalir, sudah lebih kurang ratusan kali kelompok ini melakukan pencurian kendaraan roda dua diseluruh wilayah Tangerang, dan dijual kepada penadah berinisial D di Lampung dengan harga kisaran Rp 5 juta per unitnya.
Pada penghujung acara jumpa pers, akhirnya segenap pemilik sah kendaraan roda dua yang dicuri itu mengucapkan terima kasih mereka kepada Kapolres Metro Kota Tangerang beserta jajarannya.[Cokih]







