Rabu, Oktober 14, 2026

Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Hakim Perlu Lebih Intens Lagi

Bandung, SINAR-BERITA.com|* Dalam sambutannya pada acara penyampaian Refleksi Kinerja Mahkamah Agung (MA) 2022, Selasa (3/1/2023) lalu, Ketua MA Prof. Dr Syarifuddin SH MH menyampaikan permohonan maafnya kepada para senior peradilan diseluruh Indonesia dan dan seluruh masyarakat Indonesia, atas kejadian yang menimpa dua hakim agung dan beberapa aparatur dilingkungan MA yang terlibat suap, yang menghiasi penutupan tahun 2022.

Prof. Syrifuddin juga mengatakan bahwa kejadian itu merupakan fase terberat yang dialaminya sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, setelah perjuangan melawan pandemi Covid-19 yang juga banyak menelan korban jiwa dilingkungan peradilan.

“Kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut.Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepannya” kata Prof Syarifuddin ketika itu.

Namun, masih ada beberapa oknum hakim yang seolah tidak menggubris ungkapan Ketua MA dalam penyampaian Refleksi kinerja MA yang baru sekitar sebulan disampaikan itu. Karena beberapa hakim dalam perkara tertentu masih menampakkan ketidak-profesionalannya dan aroma keberpihakannya kepada salahsatu pihak berperkara.

Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH dalam Satu Agenda Sidang di PN Bandung Baru-baru ini

Seperti terlihat dalam suasana persidangan agenda pembacaan nota kesimpulan para pihak dalam perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg di PN Bandung, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH, Selasa (24/1/2023), ketika kuasa hukum penggugat usai membacakan nota kesimpulannya, yang dibacakan oleh Roberto Pandiangan SH dan Erick Daniel SH dari Kantor Hukum JSDR.

“Tergugat, apakah akan membacakan kesimpulannya?” tanya ketua majelis hakim Sontan Sinaga seraya melihat kearah kiri dimana kuasa hukum tergugat berada.

“Dianggap sudah dibacakan, yang mulia” sahut seorang kuasa hukum tergugat menolak membacakan kesimpulannya.

Dari Kiri, Adik, Ayah dan Ibu Pasien Febrianti Valentina Sianturi, pasien yang meninggal dunia dugaan Malpraktek di RS Santo Borromeus Bandung

“Baiklah dengan demikian sidang dilanjutkan tanggal 7 Pebruari 2023 dengan agenda putusan” kata Ketua Majelis hakim perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg PN Bandung ini seraya langsung mengetuk palu tiga kali, dan bergegas berdiri, tanpa menoleh pada kuasa hukum yang masih mengacungkan tangannya hendak menyampaikan sesuatu, sampai kuasa hukum penggugat setengah berteriak, membuat ke tiga hakim bergeming.

“Ya, apalagi yang mau disampaikan?” kira-kira demikian ditanyakan oleh Sontan kepada kuasa penggugat.

“Ini, yang Mulia, ada yang ingin disampaikan bapak korban pasien yang meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, sambil menunjuk ke arah penggugat prinsipal Pontas Sianturi.

“Apalagi? Sudahlah, sidang sudah ditutup,” sahut Sontan seraya menolakkan punggung telapak tangannya dan melangkah meninggalkan ruang sidang.

Tidak Memiliki Etika

Kuasa Hukum Penggugat Johnson Siregar SH MH menilai, Sontan Sinaga tidak memenuhi unsur etika dalam memimpin persidangan. Pada agenda sidang sebelumnya juga, menurut Johnson, Sontan melakukan hal yang sama yaitu tidak melihat ke arah kedua belah pihak berperkara sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Menurut pemilik Kantor Hukum JSDR ini, majelis hakim dalam perkara ini, terkesan meremehkan pihak penggugat dan kuasa hukumnya serta tidak menampakkan netralitasnya kepada ke dua pihak, dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan. Hal itu menurut Johnson, terbersit ketika majelis hakim sempat tidak memperkenankan saksi fakta menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan, yang pada akhirnya diizinkan oleh majelis hakim setelah melalui debat yang agak alot.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi unsur etika dalam memimpin persidangan ini, dan terkesan menganggap remeh kepada pihak penggugat. Dimana-mana, dalam persidangan, sebelum majelis menutup sidang, terlebih dahulu menanyakan kepada kedua belah pihak, apakah ada yang ingin disampaikan secara bergantian. Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh hakim dimaksud,” tegas Johnson.

Wibawa seorang hakim menebalkan percaya diri bagi pencari keadilan di dunia ini. Apabila seorang hakim menampakkan secara langsung keberpihakannya, pupuslah harapan masyarakat pencari keadilan untuk melimpahkan permasalahannya di meja yang mulia, pemilik palu keadilan karena ketukan palu itu telah mengiramakan keberpihakan bagi pemilik uang dan kuasa.

Untuk itu, Badan Pengawasan terhadap perilaku hakim hendaknya tidak semata mengawasi dan menunggu hingga seorang hakim ditangkap karena melanggar hukum, namun juga melakukan pembinaan secara intens dan melekat, agar marwah insan keadilan itu, tetap terjaga dan makna wakil Tuhan dimuka bumi terhadap hakim, tidak bias dan melahirkan pesimisme yang kian menebal terhadap marwah hakim.

Edited By: Richard Aritonang

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles