Rabu, Oktober 14, 2026

Sekapur Sirih Teruntuk Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara Nomor: 357/Pdt.G/2022/PN Bdg

Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Yang Mulia majelis Hakim yang menangani Perkara Nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg, perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan pemasangan Ventilator k e tubuh pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi tanpa memberi tau dan zonder persetujuan keluarga pasien, adalah perbuatan melawan hukum yakni pasal 37 ayat (1) yang mengamanatkan, setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit HARUS (penulis kapitalkan) mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.

Pasal 68 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pemasangan implanobat dan/atau alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Yang Mulia yang kami Stigma sebagai wakil Tuhan di bulatan bumi ini, engkau sebagai penengah, pemisah kepalsuan dan kepastian, pada saat sang penyaksi fakta yang menceritakan hal fakta yang dialaminya, kendati akhirnya engkau izinkan, kenapa sempat tidak engkau perkenankan? Dan, kenapa engkau tidak menyarankan agar pihakmu satunya menghadirkan kesaksian fakta? Apakah ada sesuatu janji tertentu padamu atau engkau kasusuban sesuatu bersifat fana? Salahkah penulis meragukan hal itu?

CEO Sinar-Berita.com Richard Aritonang Bersama Ketua Kamar (Tuaka) Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Suhadi

Dan masihkah ada dalih yang engkau akan dalilkan dalam sikap mu, ketika salahsatu pihak yang engkau adili mengungkap kesaksian yang ia dengar, lihat dan rasakan, tanpa beroleh counter ataupun sanggahan dari pihak lainnya? Apakah engkau sendiri yang akan mengcounter atau menyanggahnya didalam putusan Mulia mu? Salahkah aku yang juga sang penyaksi menanyakan hal itu kepadamu, yang Mulia?

Mengapa Individu kita selalu berlindung di tameng kata-kata Nurani, jika hal itu sendiri tidak kita lakukan? Bukankah hal itu juga adalah pemicu beberapa yang Mulia menjelma menjadi pesakitan yang memutar 360 derajat Stigma yang kami seluruh pencari keadilan harapkan?

Pengurus Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Richard Aritonang (enam dari Kiri) Bersama Pengurus Forsimema RI

Dalam 50 tahun hingga saat ini, hakim paling banyak menjadi pesakitan sebagai akibat ‘bermain’ pasal dalam putusannya, termasuk menerima suap, gratifikasi dan sebagainya, masih didominasi hakim di Indonesia, termasuk dua hakim agung yang menghiasi penutupan tahun 2022, baru saja.

Kami elemen masyarakat, masih mencintai hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, khususnya di Indonesia. Untuk itu, penulis sebagai salah satu pengurus forum wartawan di lingkungan Mahkamah Agung RI mengingatkan, agar individu hakim berhenti menciderai Benteng Akhir keadilan. Biarlah itu terakhir di penutupan tahun 2022. Di tahun 2023 dan ke depan, hal itu takkan pernah terjadi kembali, selaras harapan Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Syarifuddin SH MH. [Richard Aritonang]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles