Rabu, Oktober 14, 2026

Limbah Batubara PT MBS Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Masyarakat pengguna Jalan Raya Cacing (Cakung-Cilincing) dari arah Tanjung Priok menuju Cakung, mengeluhkan banyaknya debu batubara di sepanjang jalan di depan penumpukan Batubara milik PT Maju Bersama Sejahtera (MBS) sekitarnya, tepatnya sebelum perumahan Garden City.

Selain pengguna jalan, warga sekitar perusahaan juga mengeluhkan abu batubara sangat mengganggu pernapasan karena pekatnya bau debu batubara itu. Bahkan debu batubara itu nampak tebal menempel di jalanan sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Selain kita merasa kecewa karena bau dan ancaman penyakit dari polusi batubara itu mengancam kesehatan, juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap seorang warga sekitar seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Dia berharap kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup. Pengelola perusahaan lanjutnya, harus punya kepedulian kepada masyarakat.

“Pemerintah harus menanggapi keluhan warga, bukan cuma masalah laka yang terjadi tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

Semenjak depo penumpukan spael Batubara PT MBS beroperasi, Jalan Raya Cacing sekitar perusahaan makin licin dan debunya juga beterbangan dilingkungan warga. Para warga mengakui bahwa jika perusahaan mematuhi izin dampak lingkungan atau Amdal, mereka harus tau dampak polusi mempengaruhi kesehatan bagi warga sekitar perusahaan.

Diceritakan bahwa baru-baru ini ada pengendara motor yang terjatuh akibat licinnya jalan karena sisa pasir batu bara yang berceceran di jalan raya.

“Saya sangat berharap agar pemerintah menanggapi keluhan warga, dan ke depannya harus ada perhatian perusahaan bagi kesehatan warga,” katanya.

Untuk diketahui, menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.[Marpan]

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles