Kota Tegal, SINAR-BERITA.com|● Sebelumnya, kenaikan air bersih di kota Tegal telah ditetapkan, bedasarkan Keputusan Walikota Tegal No 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023,
Kebijakan Perum Air Minum Tirta Bahari kota Tegal dinilai tidak melihat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu, kususnya di kota Tegal, dengan menaikkan tarif penggunaan air bersih sebesar 40%
Komisi II DPRD Kota Tegal menganggap tindakan menaikkan tarif air bersih sebesar 40% itu kurang tepat, karena dinilai membebani masyarakat dan diberlakukan secara tiba-riba.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, yang mengharuskan agar pemerintah Kota Tegal terlebih dahulu melakukan kajian lebih dalam, sebelum melakukan suatu tindakan yang nanti bakal memberatkan perekonomian masyarakat.
“Karena mereka yang menyampaikan keberatan rata-rata berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu, dan kemungkinan, mereka baru dapat saluran air bersih, tetapi tarifnya sangat memberatkan,” ungkap Zaenal, Rabu (8/2/3023).
Zaenal mengemukakan, semestinya masyarakat mendapat manfaat air bersih dahulu secara lancar dan dengan pelayanan yang baik, dan memberi edukasi, tentu para pelanggan mendapatkan manfaat.
“Kedepanya, akan penyesuaian tarif tentunya dengan kebijakan, dan terlebih supaya mempertimbangkan aspek kemampuan perekonomian masyarakat” sambungnya. [Rico]







