Manado, SINAR-BERITA.com|* Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah tak akan lagi menyediakan blanko e-KTP karena memastikan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia. Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk Untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Menado Sulawesi Utaa, Rabu (8/2/2023).
“Jadi kita tidak ada lagi menambahkan blanko tetapi mendegitalkan pelayanan Adminduk KTP Elektronik diganti KTP Digital.” ujar Zudan dikutip dari rilis Kemendagri.
Ditjen Dukcapil mengambil langkah itu sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, selain itu Zudan menyebutkan ada setidaknya tiga kendala pencetakan e-KTP.
Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning Kit dan Film. Belum lagi sambungnya, masalah kendala jaringan internet di daerah.
“Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna, wahasil, KTP tidak jadi, karena faiter enroliment, perekaman sidik jaripun gagal karena tidak terkirim ke pusat,” katanya.
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan identitas kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota diseluruh.Indonesia.
“Mari kita bertransformasi ke KTP Digital.” Zudan menyerukan.
Untuk mendaftar aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi Face Racognition.

“Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainya seperti KK sudah bisa langsung dipindahkan data kedigitalnya ke HP pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak diluncurkan untuk uji coba pada pertengahan 2022 lalu, sepuluh daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk KTP Digital. Sejauh ini, pelaksanaan KTP Digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu.
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan Digital merajuk pada Permendagri nomor 72 Tahun 2022.
“Sampai dengan 30 Desember kemarin (2022), sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital (IKD), sesuai Permendagri sudah berlaku sejak April 2022,” imbuhnya.[Maria]







