Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Ombudsman RI membongkar modus pemasaran proyek Apartemen Meikarta yang bisa menjual unitnya meski masih berupa lahan kosong. Dalam regulasi, seharusnya sebuah rumah dapat dipasarkan apabila sudah terbangun minimal 20 persen. Sementara yang terjadi di Meikarta, regulasi tersebut dilanggar dengan dalih prosesnya 20 persen dilakukan bertahap.
Anggota Ombudsman RI Dadan Supardjo Suharmawijaya mengungkap praktek tersebut dilakukan oleh sales-sales Meikarta tidak hanya di Jabodetabek melainkan juga diluar Jawa.
“Jelas regulasi 20 persen terbangun, baru boleh memasarkan dilanggar, meskipun beralibi 20 persen secara bertahap, itu dari setiap unit tower yang dibangun tapi nyatanya masih lahan kosong,” kata Dadan, Selasa ( 14/2/2023 ).
Dadan mengungkap, modus seperti itu digunakan Meikarta untuk membiayai pembangunan proyek dengan menggunakan dana konsumen. Bila ditelusuri, konsorsium dari proyek Meikarta sudah hengkang dari PT Lippo Cikarang Tbk sejak tahun 2018 lalu.
Hal itu membuat Lippo Cikarang terpaksa menyuntikkan investasi sebesar Rp4,5 trilliun untuk merampungkan pembangunan Apartemen Meikarka yang dilakukan pengembang PT. Mahkota Sentosa Utama, anak usaha dari PT. Lippo Cikarang.

“Tapi kenyataanya, pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana, jelas ini upaya menghimpun dana karena tidak jelas uang apa itu,” ungkap Dadan.
Dadan mengatakan, sebenarnya Ombudsman sudah menemukan kejanggalan sejak ini sejak tahun 2017 silam, Ombudsman juga sudah peringatkan semua pihak termasuk OJK, Pemerintah Daerah, masyarakat hingga pihak pengembang.
“Padahal tidak jelas dana uang muka, uang pesan, atau tanda jadi apa, kalau konsumen sebagian besar mungkin menganggap uang DP” lanjut Dadan. [Maria]







