Kabupatan Pemalang, SINAR-BERITA.Com|* Suharto (61), Kepala Desa Kalitorong kecamatan Randudongkal kabupaten Pemalang, dibekuk Kepolisian Polres Pemalang pada bulan oktober 2020 lalu karena diduga korupsi Dana Desa senilai Rp 425juta. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
Kades diduga merugikan desa dan negara sebesar Rp425.455.161, karena telah menggunakan dana hasil pajak retribusi daerah, alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Dana Desa (DD) tahun 2020.
Sementara Kapolres AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyampaikan, Pihak kepala desa tidak fungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebbagaimana semestinya, dan Kades juga merangkap jadi bendahara alias juru bayar alias sebagai pelaksana kegiatan.
Tersangka juga mengeluarkan uang desa yang bukan dari bagian kegiatan APBDes, dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang kami amankan ada 50 (BB), Serta ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi ada juga untuk beli alat genset Sampai dengan handpon, Untuk berkas perkara kami akan kirim kejaksaan negeri pemalang minggu ini, agar cepat disidangkan,” Ungkap Kapolres, Kamis (16/2/2023)
Suharto terancam melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.0000.0000.[Randim]







