JAKARTA, SINAR-BERITA – Master siregar (67) warga Kel.Ujung Menteng mengaku merasa kecewa terhadap kinerja Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, yang di nilai lambat dalam menangani laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan BPKB mobil Mitshubishi Pajero Sport miliknya, oleh oknum pegawai Mandiri Tunas Finance (MTF) kantor cabang Matraman.
Kata Master, laporan yang sudah hampir satu tahun tepatnya Mei 2021 lalu, dengan No Laporan Polisi: LP/688/K/V/2021 Res JT tersebut, hingga saat ini belum ada tanda tanda kalau BPKB miliknya dikembalikan.
“Padahal, saya dan beberapa orang saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan namun perkembangan selanjutnya seperti jalan ditempat” keluh Master.
Sebagaimana diketahui laporan dugaan penipuan dan penggelapan BPKB Mitshubisi Pajero Sport yang dilaporkan oleh master, berawal ketika Jeffri Sibarani (41) mengajukan kredit pinjaman uang kepada leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) Kantor Cabang Matraman , jalan Jatinegara Timur No 37 senilai Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) dengan menjaminkan BPKB Mitsubhisi Pajero Sport B.231.JM,milik Master Siregar. Dalam perjalanan waktu, Jeffri Sibarani meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga karena Covid 19.
Seminggu setelah Jeffri dimakamkan, Master meminta kepada Melli, (39) istri Jeffri agar menyiapkan berkas berkas yang diperlukan untuk persyaratan pengurusan admistrasi pemakaman, termasuk surat surat kendaraan yang ada untuk syarat pembayaran pajak kendaraan.
Setelah mempersiapkan berkas berkas untuk pengurusan admistrasi pemakaman, Melli menyampaikan kepada master tidak menemukan BPKB Mobil Mitshubisi Sport B.231 JM milik Master, melainkan dokumen Kontrak Asuransi Mandiri Tunas Finance (MTF) Kantor Cabang Sumarecon Bekasi.
Sebelumnya Master yang tinggal satu rumah dengan Jeffri memang memintanya agar menyimpan BPKB Mishubisi miliknya.
“Karena Jeffri kan anak saya dan saya tinggal bersama dengan Jeffri, jadi saya mempercayakan BPKB tersebut untuk disimpan oleh dia” terang master.
Mengetahui kalau BPKB mobil milik nya tidak ditemukan, dirinya pun meminta Thomas sibarani anak ke duanya untuk nya,menanyakan keberadaan BPKB tersebut ke Mandiri Tunas Finance Kantor Cabang Sumarecon Bekasi dan menyerahkan nya kepada Master.
Oleh MTF Kantor Cabang Sumarecon Bekasi, menyarankan Thomas untuk mendatangi MTF Kantor Cabang Matraman,Jalan Jatinegara Timur No 37 Jakarta Timur bertemu dengan Herawati.
Menurut Thomas, herawati mengakui kalau BPKB memang ada pada dirinya karena telah digadaikan. ”iya benar, BPKB yang dileasing kan oleh jeffri ada pada saya” kata Thomas menirukan Herawati.
Dirinya pun menjelaskan kepada Herawati kalau Jeffri Sibarani telah dunia akibat terpapar Covid 19. dan bermaksud untuk meminta BPKB dikembalikan.
Herawati, menyarankan agar melengkapi berkas berkas Kematian debitur nya meninggal dunia” cek list,persyaratan yang diperlukan untuk itu.
Herawati juga mengatakan jika dalam empat belas hari kerja setelah laporan kematian debitur disampaikan, kepihak Liesing, berkas persyaratanya belum dilengkapi, maka debitur dianggap tetap melakukan pembayaran cicilan” terang Thomas.
Thomas pun melengkapi berkas persyaratan yang diminta serta menyerahkan nya.kembali kepada Herawati dan dinyatakan lengakap serta menjelaskan, proses pengembalian BPKB menunggu waktu satu atau dua bulan lamanya.
Namun hingga saat ini kurang lebih sepuluh bulan, Herawati,pun belum mengembalikan BPKB tersebut hingga berujung kepada laporan Kepolisian yang dilakukan oleh Master.(TJ)







