Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Jakarta Timur tahun 2018 – 2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi pemberantasan korupsi (KPK)” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (22/2/2023).
Tiga mantan legislator DKI Jakarta yang dipanggil tim penyidik KPK yakni, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2014 – 2019 yakni, Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain mereka, tim penyidik juga akan memeriksa staf Sekertariat Komisi C. DPRD DKI Jakarta Safrudin.

Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah. Bukti baru yang ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan digedung DPRD DKI Jakarta, beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M. Taufik, Selasa (17/2/2023) lalu.
“Setidaknya ada enam ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja dilantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf Komisi C DPRD DKI Jakarta,” kata Ali Fikri kepada awak media.
Dari beberapa ruangan tersebut tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulogebang Jaktim.
“Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang diantaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta Timur” lanjut terang Ali.[Maria]







