TEGAL, SINAR BERITA – Masyarakat penerima Bansos maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa Ujungrusi kecamatan Adiwerna kabupaten Tegal keluhkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ketua RT di desa Ujungrusi.
Sebab, mereka yang telah mendapatkan Bansos (bantuan sosial) serta BLT tahun anggaran 2021, ada setoran berupa uang atau berapa bungkus rokok untuk oknum ketua RT setelah menerima bantuan.
Hal ini dikeluhkan warga masyarakat RT16 di desa Ujungrusi ingin namanya disamarkan, Cecep, membeberkan hal tersebut, Kamis (24/2/2022).
“Saya mendapatkan BLT dari desa 3 kali Rp.600.000, Rp. 300.000, Rp. 300.000 lalu saya memberikan rokok kepada Ketua RT 2 bungkus setiap menerima BLT itu. warga yang lain pun memberikan rokok pada ketua RT tetapi ada juga warga yang tidak memberikan rokok,” ungkapnya.
Demikian juga pengakuan warga RT 19. Menurutnya, yang juga meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan hal yang sama.
“Saya mendapatkan bantuan sembako tetapi saya dimintai uang Rp. 50.000 diberikan pada ketua RT. Saya sendiri mendapatkan beras tiga kantong dan tetangga saya juga sama dimintai ada yang Rp. 25.000 sampai Rp. 50.000 seperti saya,” beber warga RT19 ini.
Selanjutnya, Ketua RT 19 Bedi menjelaskan, dirinya memang mendapatkan rokok dari warga yang menerima BLT. Sebelumnyaketua RT ini menolak, namun warga tetap memberikan.
“Soal bantuan sembako memang ada kesepakatan dari semua ketua RT. Pada waktu itu juga di rapatkan di balai desa Ujungrusi, ada biaya ongkos angkutan untuk mengangkut sembako ke rumah warga.Besarannya Rp25.000, tetapi Rp50.000 tidak benar, itu namanya tetangga sirik,” tandas ketua RT19.
Sambungnya, “itu saja sisa dari jumlah ongkos angkutan saya belikan untuk kebutuhan bendera agustusan rt, dan lebihnya untuk pribadi saya tidak ada sekali yang saya gunakan untuk pribadi,” terang bedi selaku ketua RT 19 dengan gerak tanganya yang bersumpah.
Kepala Desa Ujungrusi Kadarisman menyampaikan, tidak pernah menyarankan tindakan ketua RT untuk meminta uang atau apapun itu.
“Cuma, memang saya juga dengar ada ketua RT yang mendapatkan berupa rokok serta uang dari warga penerima bantuan BLT maupun Sembako, waktu itu juga saya sudah menegur semua ketua RT yang melakukan hal seperti itu, dan perlu diketahui, desa tidak pernah merapatkan sesuatu pungutan tersebut,” tegas Kadarisman ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Ketua LPKPK Komcab kabupaten Tegal Nawang Elin sangat menyayangkan hal seperti itu terjadi. Pasalnya, bantuan tersebut sudah diatur di Peraturan Menteri Sosial, bantuan bagi masyarakat tidak mampu dan penanganan untuk masyarakat terdampak pandemi covid 19.
“Kami segera menindak lanjuti keluhan masyarakat desa ujungrusi dan bilamana memang terjadi. LPKPK Komcab Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti masalah ini ke pihak hukum serta akan mengirimkan surat aduan ke Kemensos RI nantinya,” tanggap Elin, Rabu (2/3/2022).
Pada tahun anggaran (TA) 2020-2021, pemerintah Pusat maupun Daerah telah melakukan program-program melalui dana desa yang dikelola oleh pihak pemerintah Desa.
Desa menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyaraka, khususnya yang tidak mampu dan terdampak pandemi covid 19, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako. (Rc/andi)







