Rabu, Oktober 14, 2026

Eks PJLP Unjuk Rasa di Balaikota, Tuntut Pekerjakan Anggota Keluaraga

Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Mantan Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat menggelar unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, menuntut penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memperkerjakan anggota keluarga lainya sebagai PJLP.

Diketahui, Heru membatasi usia PJLP yang dapat bekerja menjadi maksimal 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1095 tahun 2022 tentang pedoman pengendalian PJLP yang diteken Heru 1 November 2022 lalu.

“Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita, karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami. Hanya saja terbentur Kepgub 1095/ 2022, itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan,” kata Azwar Laware Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air kepada awak media, Senin ( 13/3/2023 ).

Azwar mengungkapkan, para PJLP yang berusia lebih dari 56 tahun langsung diputus kontrak tanpa diberi pesangon sama sekali, mereka hanya diberitahu bahwa anak atau anggota keluarga yang lain dapat menggantikan posisi mereka, namun, sampai saat ini belum ada kepastian.

“Belum diganti sama sekali dengan anggota keluarga, prosesnyapun kita disuruh menunggu anggaran baru, perobahan anggaran kapan kita tidak ngerti tentang perpindahan anggaran ini. Yang jelas, kami mencari kerjaan agar ada yang menopang rumah tangga, ada tulang punggung dikeluarga kami.” jelas Azwar.

lebih lanjut Azwar meminta agar proses memperkerjakan anggota eks PJLP UPK Badan Air tak dipersulit, sebab banyak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh para mantan PJLP.

“Jangan ada sistem birokrasi yang ber- belit belit, ini yang pertama. yang kedua, tidak sesuatu dan lain hal , utamakanlah nilai kemanusiaan dari pada nilai -nilai material. Mudah- mudahan aspirasi kita tersampaikan, agar pemimpin.- pemimpin kita mau melihat kesulitan kita sehingga anggota keluarga kita ini mau diakomodir semua untuk masuk UPK Badan Air, ” harap Azwar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya mengijinkan para penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diberhentikan imbas penetapan aturan batas usia 56 tahun yang tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub)  nomor 1095 tahun 2022 digantikan anggota keluarga. [Maria]

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles