Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Pemerintah menegaskan kembali regulasi yang melarang impor pakaian bekas. Direktur Center Of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap yang akan mematikan produk lokal di Indonesia bukan impor baju bekas.
“Jadi pelarangan thrifting ini cuma cari kambing hitam, karena masalah utamanya bukan itu,” kata Bhima dalam keteranganya, Selasa ( 21/3/203 ).
Bhima menjelaskan, ancaman impor baju bekas tidak sebesar pakaian yang masuk ke Indonesia dari Cina. Bhima menyebut nilai impor pakaian jadi dari cina ke Indonesia lebih besar dibandingkan baju bekas.

“Pada tahun 2022 impor baju bekas nilaianya Rp 4, 2 milliar, sementara nilai impor pakaian jadi dari cina sebesar Rp.6,2 trilliun setahun.” ujar Bhima.
Untuk itu Bhima menegaskan pada dasarnya pelarangan impor pakaian bekas bukan berkaitan dengan mematikan produk lokal Indonesia. Bhima menuturkan, impor pakaian bekas sudah muncul sejak tahun 1990 dan pelarangan sudah dilakukan sejak 2015.
“Tapi industri tekstil baru terimbas parah justru dengan naiknya angka impor pakaian dari cina.” katanya.
Karena itu, lanjut Bhima menilai, terdapat korelasi meningkatnya penjualan baju impor dan alas kaki dari cina, khususnya impor pakaian cina di market place dengan menurunya industri pakaian jadi lokal.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas, larangan tersebut tertulis dalam peraturan menteri petdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dalam pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor salah satunya, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah ( Kemenkop UKM ) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri. [Maria]







