Jakarta, SINAR-BE5RITA.com|* Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengemukakan catatan untuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait kian maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhir-akhir ini, dimana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di Myawaddy Myanmar.
“Pertama, permasyalahan di hulu mengenai ketersedian lapangan pekerjaan, dan iming-iming gaji tinggi jika bekerja diluar negeri. Jumlah lowongan kerja didalam negeri Indonesia minim, sehingga banyak WNI yang tergiur bekerja diluar negeri dengan gaji tinggi,” kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, lanjut Sukamta, lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum dan longgarnya Imigrasi membuat kasus TPPO terus bermunculan.
“Masalah ini kompleks, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu Kementerian atau lembaga, perlu koordiasi dan kerjasama semua pihak.” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Sukamta menyebut, masalah tenaga kerja Indonesia dan TPPO diluar negeri harus diatasi dari hulu. Jika tidak terselesaikan akar masalahnya, Sukamta khawatir Kemlu beralih fokus dan tugasnya menjadi menteri penyelamat WNI diluar negeri.
Sukamta meng-apresiasi kinerja Kemlu atas kasus TPPO di negara Myanmar. Menurutnya, upaya pembebasan WNI diwilayah konflik sebagai kinerja yang luar biasa.
“Semoga seluruh WNI bisa segera pulang ke Indonesia dengan selamat dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.” ucapnya.

Untuk diketahui, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban TPPO di Myanmar, korban perdagangan manusia di Online scams keluar diwilayah konflik di Myawaddy Myanmar, Minggu (7/5/2023).
KBRI Yangon melakukan kerjasama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy . Para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. Puluhan WNI tersebut dibawa bertahap keperbatasan, selanjutnya Tim perlindungan WNI KBRI Bangkok membawa 20 WNI ke Bangkok. Terkait proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan Repatriasasi ke Indonesia. [Maria]







