Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com|* Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tegal surati Desa Langgen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal untuk permohonan informasi publik (PIP), pada 9 Mei 2023, dan telah diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Langgen, Jumat (12/5/2023).
Surat PIP yang juga disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Langgen dan Kecamatan Talang itu adalah, laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) tahun aggaran (TA) 2021 dan 2022 terkait Pembelanjaan Pencegahan dan Penanganan Covid 19 dan PPKM yang dianggarkan sebesar 8% dari sumber anggaran dana desa serta Salinan Perdes APBDes tentang realisasi anggaran dan belanja desa Langgen TA 2021 dan 2022, secara transparan.
LP-KPK Komcab Kabupaten Tegal juga meminta salinan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta gambar kegiatan pekerjaan fisik pengaspalan jalan yang berlokasi di tiga titik yakni di RT06-07/RW02 dengan volume 265 M² senilai Rp108.000.000, RT06/RW02 dengan volume 290 M² senilai Rp89.200.000, dan 05/Rw.01 volume 135 M² Rp. 91.400.000 yang dianggarkan dari sumber anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2023.

Ketua LP-KPK Komcab Kabupaten Tegal Nawag Elin menyampaikan, pemerintah Desa wajib membangun kepercayaan masyarakat, karena dengan kepercayaan partisipasi masyarakat akan muncul di tingkat desa.
“Dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disini pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakatnya dengan perencanaan dan pelaksanaan serta kegiatannya terlibat dalam pembangunan didesanya sendiri. Jelas, kepercayaan masyarakat akan muncul bila pemerintah desa dalam penyelenggaraan akuntabilitas,” tegas Nawang.
Menurut Nawang, masyarakat bisa mengakses lebih mudah segala kegiatan desa yang penggunaan anggaranya dari uang negara, karena Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang itu.
“Sudah jelas, adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, untuk masyarakat sah saja melakukan permohonan informasi publik” imbuhnya.

Dituturkan, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 4 ayat (1), Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik, b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini
dan/atau, d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
[Rico/Ramli]







