Kamis, Oktober 15, 2026

Terkait Penggunaan Dana Desa, LP-KPK Komcab Kabupaten Tegal Lakukan PIP Ke Pada Desa Langgen

Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com|* Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tegal surati Desa Langgen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal untuk permohonan informasi publik (PIP), pada 9 Mei 2023, dan  telah diterima oleh  Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Langgen, Jumat (12/5/2023).

Surat PIP yang juga disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Langgen dan Kecamatan Talang itu adalah, laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) tahun aggaran (TA) 2021 dan 2022 terkait Pembelanjaan Pencegahan dan Penanganan Covid 19 dan PPKM yang dianggarkan sebesar 8% dari sumber anggaran dana desa serta Salinan Perdes APBDes tentang realisasi anggaran dan belanja desa Langgen TA 2021 dan 2022, secara transparan.

LP-KPK Komcab Kabupaten Tegal juga meminta salinan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta gambar kegiatan pekerjaan fisik pengaspalan jalan yang berlokasi di tiga titik yakni di RT06-07/RW02 dengan volume 265 M² senilai Rp108.000.000, RT06/RW02 dengan volume 290 M² senilai Rp89.200.000,  dan 05/Rw.01 volume 135 M² Rp. 91.400.000 yang dianggarkan dari sumber anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2023.

Ketua LP-KPK Komcab Kabupaten  Tegal Nawag Elin menyampaikan, pemerintah Desa wajib membangun kepercayaan masyarakat, karena dengan kepercayaan partisipasi masyarakat akan muncul di tingkat desa.

“Dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disini pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakatnya dengan perencanaan dan pelaksanaan serta kegiatannya terlibat dalam pembangunan didesanya sendiri. Jelas, kepercayaan masyarakat akan muncul bila pemerintah desa dalam penyelenggaraan akuntabilitas,” tegas Nawang.

Menurut Nawang, masyarakat bisa mengakses lebih mudah segala kegiatan desa yang penggunaan anggaranya dari uang negara, karena Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang itu.

“Sudah jelas, adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, untuk masyarakat sah saja melakukan permohonan informasi publik” imbuhnya.

Dituturkan, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 4 ayat (1), Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik, b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini

dan/atau, d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

[Rico/Ramli]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles