Rabu, Oktober 14, 2026

Sebanyak 16 Tersangka Kasus Narkoba, 75 Kg Disita Bareskrim Polri

Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka kasus narkoba dari April hingga Mei 2023. Sebanyak 75 Kg sabu hingga belasan ribu ekstasi diamankan dari kasus ini.

“Pengungkapan ini dilakukan akhir April sampai Mei hari ini, dengan total sebanyak 7 kasus dengan 16 tersangka yang berhasil kami ungkap, kemudian barang bukti 75 kg sabu, ekstasi 13.007 butir, dan terakhir ketamine 1.911 gram,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi Pers di Bareskrim Polri Senin, ( 29/5/2023 ).

Untuk pengungkapan kasus pertama, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan bea cukai dan berhasil mengamankan 35 kg sabu didaerah kota Batam, sebanyak tiga tersangka, RS, FH, dan JL diamankan dari pengungkapan kasus pertama ini.

“Dengan modus operandi memasukan narkotika sabu kedalam ban kendaraan,” ucapnya.

Pengungkapan kedua, penyidik berhasil mengamankan Wonka alias I, RWS, AZ,MCF,dan S.Bin,Nk dan sabu seberat 12 kg.

“Modus operandi mengirimkan narkoba jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden – gorden, kain gorden, ternyata didalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ketiga, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan paket berisi 1,911 gram katemine dari Itali ke Batam, satu orang yakni LM ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pengungkapan keempat, penyidik menangkap D dan E serta mengamankan 3kg sabu. Sedangkan untuk perkara ke- lima, sebanyak dua orang yakni S dan FA diamankan karena mencoba menyelundupkan 10 kg sabu.

Kasus keenam, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap B dan mengamankan 8 kg sabu. Sementara pada kasus ke -7, TRM bin R dan AS bin M ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 7 kg dan 13.007 ekstasi.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Khusus untuk LM yang menyelundupkan ketamine, dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan subsider pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 milliar. [Maria]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles