Jakarta, sinarberita|Sidang putusan perkara No. 05/pid.Pra/2024/PN Jaktim, antara Abdul Basir Latuconsina melawan mantan Kapolsek dan Penyidik Polsek Metro Kramatjati Hj. Tutty digelar, Kamis (26/9/2024). Sidang yang di pimpin hakim tunggal Immanuel telah memutus dan mengabulkan gugatan Pra-pid dimohonkan Abdul Basir Latuconsina sebagai pemohon.
Dalam pertimbangan hukum hakim mengatakan bahwa pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkam pada pasal 271 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) jo pasal 352 ayat (1) sebagaimana yang dituduhkan termohon kepada pemohon (A. Basir Latuconsina).
Setelah usai membacakan putusan di luar gedung pengadilan Negeri Jaktim Jakarta Timur, kuasa hukum pemohon MN. Melay mengatakan rasa bersyukur dan mengapresiasi hakim, karena objektif dalam mengambil putusan dengan melihat fakta-fakta dipersidangan.
“Bahwa mekanisme penetapan tersangka terhadap klien kami itu keliru dan melanggar hukum, dan pengadilan masih merupakan tempat untuk mencari keadilan,” pungkas Melay.
Hal lain juga disampaikan Syarif selaku sekretaris Siwalima, penyidik atau termohon harus mengikuti mekanisme yang ada dalam internal organisasi advokat. Advokat tersebut harus diperiksa secara internal oleh pengurusnya yaitu dewan kode etik, dan hasil keputusan dewan kode etik itulah yang menjadi rujukan untuk melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tapi profesi sebagai seorang advokat tidak bisa di pidanakan.

“Setelah putusan tadi, hakim sudah mengetok palu untuk menerima permohonan pra peradilan, dan dinyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami (Abdul basir Latuconsina) itu tidak sah, dan kemudian juga menolak segala segala keputusan yang sudah dikeluarkan termohon dalam rangka menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ucap Syarif
Di tempat yang sama pemohon (Basir Latuconsina) mengingatkan agar paradigma dan mentalitas aparat dapat berubah jangan menampilkan figur yang dapat mengurangi kepercayaan di masyarakat.
“Karena KUHAP itu kan suatu karya agung, tujuannya untuk memperbaiki mentalitas aparat bukan masyarakatnya, bukan terdakwa, bukan tersangka, bukan saksi, nah tujuan KUHAP itu untuk memperbaiki mentalitas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam asas hukumnya masyarakat, siapapun tanpa terkecuali, dia harus tunduk dan taat pada aturan hukum, tidak tunduk pada perintah kekuasaan atau kesewenang wenangan atau abuse of power.
“Kita harus tunduk pada perintah hukum, semua masyarakat, presiden sekalipun dia harus tunduk dan taat pada perintah hukum, kita bekerja taat pada perintah hukum,” tambahnya lagi.
Terkait putusan praperadilan hari itu, Basir Latuconsina juga mengucapkan terima kasihnya, terutama kepada Hakim Agung karena ia menilai hakim agung (yang disebutnya), menempatkan posisi betul-betul sebagai hakim yang adil yang jujur dan sangat melihat fakta-fakta hukum yang berkembang.
“Kenapa saya bilang begitu, karena putusan ini Insya Allah merupakan suatu kontruksi hukum pada perubahan yang diharapkan, kontruksi hukum itu dijadikan perubahan oleh pihak kepolisian,” kata Abdul Basir Latuconsina.
Basir juga berharap kepada Kapolri dan Kapolda, agar kontruksi hukum seperti ini dijadikan edukasi untuk merubah tatanan hukum dibawah untuk menjaga nama baik Kepolisian, karena nama baik Kepolisian itu terletak pada mentalitas Penyidik.

Tidak ketinggalan kepada wartawanpun, Abdul Basir Latuconsina berharap bahwa, wartawan sebagai garda terdepan untuk memberikan perubahan perubahan terhadap penegakan hukum di negeri ini. [Edi]







