Rabu, Oktober 14, 2026

Akibat Nyanyian Seorang RT, Sudin CKTRP Terpaksa Rekomtek Bangunan Ruko Niaga Pluit Jakut

Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Perjuangan Riang Prasetya selaku  Ketua rt. 011/03 akhirnya berhasil. Itupun setelah viral di media sosial maupun media online dan hal tersebut mendapat dukungan nitizen maupun  publik.

Bagaimana tidak, kasus ini tidak akan mencuat kalau bukan perjuangan  Ketua RT 011/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua RT 011/03 Riang Prasetya menyoroti puluhan ruko di lingkungannya yang membangun konstruksi bangunan di atas saluran air dan bahu jalan yang merupakan fasilitas umum (Fasum).

“Riang berpendapat, ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tersebut diduga melanggar ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, dirinya mengakui sudah melaporkannya sejak tahun 2019.

 

Ironisnya, setelah viral di media sosial, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sontak menuai sorotan.

 

Menurut pengakuan Riang Prasetya selaku ketua Rt, sudah  melaporkannya kepada Pemerintah Jakarta Utara mulai dari Lurah, Camat dan Walikota untuk segera menindak tegas bangunan-bangunan yang diduga telah melanggar aturan,” tegas Riang.

 

 

Riang Prasetya selalu Ketua RT 011/RW 03  sesuai amanat Peraturan Daerah no 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan hal itu juga mendapat  dukungan dari DPRD DKI Jakarta.

 

Dengan terpaksa  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP-Red) dengan terpaksa lakukan  Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z 8 Selatan, Rt 011/03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.

 

“Rekomtek tersebut merupakan pil pahit akibat tidak berfungsinya tupoksi  Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang selama ini ditenggarai dengan dan anti kritik.

 

 

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan  Kota Administrasi Jakarta Utara mengatakan,

 

“Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” beber Jogi Harjudanto Sabtu (13/5/2023 ).

 

Hasil pendataannya selama ini, dipastikan keberadaan bagian bangunan Ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

 

Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO).

 

“Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT. Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya, fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT. JAKPRO,” terangnya.

 

Untuk itu dalam memperkuat Rekomtek yang akan dikeluarkan, dipastikannya rapat koordinasi teknis intens digelar dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

 

Tentunya rapat tersebut turut melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT. JAKPRO dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

 

“Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos & fasum,” jelasnya. [Parulian/Marpan[

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles