Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Perjuangan Riang Prasetya selaku Ketua rt. 011/03 akhirnya berhasil. Itupun setelah viral di media sosial maupun media online dan hal tersebut mendapat dukungan nitizen maupun publik.
Bagaimana tidak, kasus ini tidak akan mencuat kalau bukan perjuangan Ketua RT 011/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua RT 011/03 Riang Prasetya menyoroti puluhan ruko di lingkungannya yang membangun konstruksi bangunan di atas saluran air dan bahu jalan yang merupakan fasilitas umum (Fasum).
“Riang berpendapat, ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan tersebut diduga melanggar ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, dirinya mengakui sudah melaporkannya sejak tahun 2019.
Ironisnya, setelah viral di media sosial, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sontak menuai sorotan.
Menurut pengakuan Riang Prasetya selaku ketua Rt, sudah melaporkannya kepada Pemerintah Jakarta Utara mulai dari Lurah, Camat dan Walikota untuk segera menindak tegas bangunan-bangunan yang diduga telah melanggar aturan,” tegas Riang.
Riang Prasetya selalu Ketua RT 011/RW 03 sesuai amanat Peraturan Daerah no 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan hal itu juga mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta.
Dengan terpaksa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP-Red) dengan terpaksa lakukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z 8 Selatan, Rt 011/03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Rekomtek tersebut merupakan pil pahit akibat tidak berfungsinya tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang selama ini ditenggarai dengan dan anti kritik.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mengatakan,
“Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” beber Jogi Harjudanto Sabtu (13/5/2023 ).
Hasil pendataannya selama ini, dipastikan keberadaan bagian bangunan Ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO).
“Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT. Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya, fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT. JAKPRO,” terangnya.
Untuk itu dalam memperkuat Rekomtek yang akan dikeluarkan, dipastikannya rapat koordinasi teknis intens digelar dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
Tentunya rapat tersebut turut melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT. JAKPRO dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos & fasum,” jelasnya. [Parulian/Marpan[







