JAKARTA,sinar-berita.com|Aksi bongkar cantik laksana lubang tikus yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur atas pelanggaran IMB terhadap 20 unit bangunan rumah tinggal di kelurahan Cibubur kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Senin (23/5/2022), diduga atas intervensi oknum anggota DPRD DKI Jakarta Komiisi A.
Surat rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur nomor 232/-1.785 tanggal 1 Maret 2022 ini terkesan mandul dan hanya membentuk beberapa lubang yang mirip lorong tikus saja.
Para praktisi pengamat pembangunan terang saja, merasa kecewa menyaksikan hasil perintah bongkar, justru terkesan membangun lubang untuk lalu lalang tikus.
“Mereka (Satpol PP) kan memakai anggaran pembongkaran yang tak sedikit dalam setiap kegiatan penertiban bangunan salahi IMB, koq malah membangun lorong tikus? Keluh DT, seorang pengamat pembangunan.
Menurut sumber ini, aksi penertiban berdasar Rekomtek ini dihentikan atas perintah atau intervensi seorang oknum anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A.
Dikatakannya, Komisi A di DPRD DKI Jakarta membidangi hal diluar pembangunan salahsatunya, urusan pemerintahan.
“Lha koq bisa-bisanya si J ini berhasil menghentikan penegakan Perda (peraturan Daerah), yang semestinya menjadi tugas anggota DPRD Komisi D?” keluh DT dengan ekspresi heran.
Oknum DPRD inisial J yang dihubungi melalui ponselnya untuk dikonfirmasi atas kejanggalan kewenangan ala DPRD DKI Jakarta ini, tidak memberi keterangan seperti diharapkan.
Awak sinar-berita.com yang mencoba lakukan konfirmasi kepada J, juga beroleh jawaban yang sama.
“Siap abang, kapan ketemu saya, terserah abang mau kemana atau dimana, Saya siap” tanggapnya.
Walikota Jakarta Timur M Anwar sedang akan dikonfirmasi, terkait upaya penerapan Perda di wilayah kerjanya, yang semestinya jadi porsi Komisi D di DPRD DKI Jakarta, di intervensi oknum Komisi A. [R13/SB.1]







