Jakarta, sinar berita.com|Proyek kegiatan pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur dengan SPK 1517/PN.01.02 tanggal 18 Agustus 2023, sarat indikasi koruptif dan dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengurangan volume.
Aparat penegak hukum diminta cermat dan cepat melakukan pemeriksaan terrhadap unit-unit kerja sekretaris Walikota Jaktim selaku pengguna anggaran, dan Bagian Umum & Protokol Kota Administrasi Jaktim selaku pejabat pembuat komitmen.

Secara kasat mata, hasil pekerjaan pemeliharaan gedung Walikota Jaktim itu memamerkan warna pagar bagian luar kantor Walikota Jaktim itu menjadi multy colour alias berwarna-warni dan terkesan tidak terawat dan malah tampak memprihatinkan, dimana terlihat warna bagian sisi selatan sepanjang pagar, tidak sama warnanya dengan sisi lainnya, dan sebagian besar pilar-pilar pagar itu patah dan retak.
“Selain itu, papan banner pekerjaan tidak mencantumkan nilai kontrak maupun anggarannya. Sejak kapan pencantuman nilai kontrak proyek dana APBD tidak perlu dipublikasikan? Ataukah Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 sudah dicabut atau sengaja dikangkangi?” ujar seorang sumber elemen masyarakat, kepada sinar berita.com, Jumat (3/5/2024).

Dirinya menuding bahwa kontraktor pelaksana CV. MJ dan konsultan pengawas PT SIK diperlakukan selayaknya kontraktor ‘binaan’ unit-unit kerja dilingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Oknum di Bagian Umum & Protokol Kota Administrasi Jaktim dan Sekretaris Kota nya harus segera dimintai keterangan terkait hasil kerja yang didanai APBD TA 2023 itu, karena hasil pekerjaannya sangat tidak sesuai dengan Bill of Quantity seperti pressroom, Ruang Konsultasi Kajari, tugu Adipura, Elang Bondol, dan pengecatan sisi luar pagar yang terkesan berwarna-warni itu.
Awak media yang melakukan survei di lokasi-lokasi yang disebutkan oleh sumber itu menemukan kenyataan yang samasekali tidak mencerminkan keindahan sebagaimana mestinya ditopang oleh dana APBD yang tidak sedikit dan notabene adalah uang rakyat. Bagaimana tidak, warna pagar yang mengelilingi gedung-gedung megah tempat Walikota bekerja itu, tampak berwarna-warni laksana coretan.
Dan bila kita memasuki kedalam, tampak ubin-ubin tiap lantainya berbeda-beda tipe dan warnanya. Apalagi ketika musim hujan, masyarakat akan dihadirkan pemandangan dimana ember-ember berserakan untuk menampung titisan air hujan dari bocoran-bocoran air di beberapa tempat, mencerminkan gedung-gedung tua tak terawat.

Dalam waktu-waktu tertentu, memang masyarakat maupun kita kerap melihat oknum-oknum aparat penegakan hukum datang ke ruang-ruang unit kerja tertentu dilingkungan kerja kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, kita tak pernah tau apa yang dilakukan disana dalam waktu singkat itu. Apakah untuk memeriksa buah APBD yang notabene uang rakyat itu atau hanya kordinasi.
Untuk sekadar melakukan konfirmasi dilingkungan kota Administrasi Jaktim, adalah merupakan hal yang langka yang dapat diperoleh karena terlebih dahulu dihalangi oleh oknum pengamanan. UU No. 14 Tahun 2008 seolah tidak berlaku dilingkungan kota Administrasi Jakarta Timur, sehingga sulit bagi masyarakat maupun elemennya untuk memperoleh informasi yang benar.
Edited By: Arto







