BANTEN, sinar-berita.com | – Sejak dulu dan sejak anggaran TPOP (tugas pembantuan operasional dan pemeliharaan) bidang pengairan daerah irigasi dikelola pihak kantor pengairan BPSDA provinsi Banten terasa tidak pernah ada kestabilan implementasi kebijakan yakni, terkait presisi kewenangan dan kepastian akurasi kebijakan anggaran.
Apalagi luas wilayah pertanian daerah irigasi seputar tangerang banten kurang lebih 22.000 hektar (data statistik jawa barat tempo dulu) dan tentu saja butuh asumsi presisi biaya anggaran secara kalkulatif, namun faktanya, sangat sulit mendistribusikan langkah proporsional terhadap mitra stakeholder lainnya secara struktur pemerintahan, karena tersandung aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku cq UU SDA no 11 /1974 dan UU SDA no 7/ 2004.
Sewaktu anggaran TPOP dikelola pemda provinsi Banten, ada beberapa kepala UPTD pemda Kabupaten Tangerang dilibatkan peran sertanya terkait irisan wilayah lintasan saluran pengairan daerah irigasi, dan bisa ditebak tumpang tindih tupoksi disaat implementasi dan realisasi yang pada prinsipnya semua hasil kegiatan TPOP masih baik baik saja.
Tapi ironis, disaat terjadi pergantian pejabat bidang TPOP pada kantor pengairan BPSDA provinsi yaitu, dari Ato kepada Doyo sebagai kasie OP kantor BPSDA, terjadi perubahan suasana secara drastis.
Disaat TPOP dipimpin Doyo, terjadi perubahan kebijakan yakni tidak di libatkannya peran serta kepala UPTD pengairan pemkab Kabupaten pada setiap kegiatan TPOP, namun segenap anggotanya boleh dipinjam pakai oleh pihak BPSDA provinsi sebagai pengguna anggaran, dan terbukti dilapangan, di area TKP kegiatan TPOP terjadi persoalan persoalan prinsipil yaitu, segenap peralatan dan perlengkapan kerja (perkakas) semacam, mesin babat rumput dan alat potong lainnya milik kantor UPTD pengairan pemkab Tangerang yang digunakan pada setiap kegiatan TPOP kantor BPSDA provinsi Banten
Malah, banyak keluhan dari pekerja babat rumput bahwa terkait upah yang minim dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak, dan pula, karena tidak ada transparansi anggaran, maka sangat sulit untuk memastikan detil indikasi pelanggaran pada anggaran kegiatan TPOP, apakah sudah sesuai atau tidak?
Padahal, Doyo mengaku, sudah berupaya maksimal memprogram rencana kerja agar berhasil guna dan sepertinya, beban volume kerja begitu besar, sehingga ada faktor X yang menggagalkan skema rencananya.
Apalagi, kebijakan Doyo yang terkesan sangat irit menggunakan anggaran yang tersedia, maka hasilnya pun terpaksa buruk karena tidak mengukur kemampuan man-powernya terhadap medan lapangan yang akan digarap, dan tentu saja, pada tiap-tiap saluran pengairan di daerah irigasi pertanian berbeda beda kondisinya.
Belakangan kegiatan TPOP yang dipimpin Doyo pun, dianggap gagal, padahal secara strukural dan organisasional, kantor BPSDA untuk kegiatan TPOP tadi sudah begitu siap karena, untuk masing masing lintang dan bujur lintasan daerah irigasi wilayah Tangerang Banten, telah diisi orang orang pengairan yang handal. Namun, kenapa? Lagi lagi masalah ini masih dianggap gagal.
Sampai belakangan ini, kegiatan TPOP telah dilaksanakan selama bertahun-tahun oleh pihak kantor UPTD BPSDA provinsi dan sekarang ini, kewenangan itu dilimpahkan kepada pihak BBWS CC cq bidang TPOP.
Ada bukti indikasi tentang kebenaran rumor pelimpahan yakni, dengan dibangunnya gedung kantor TPOP yang baru dilingkungan kantor unit pengairan BBWS CC di jalan KS. Tubun-Tangerang kota. Namun hal tersebut malah menjadi pertanyaan terkait prosedur pelimpahan kewenangan tadi, yang mana tentu telah menggunakan pajak dan uang rakyat.
Wartawan sinar berita mempertanyakan perihal kebenaran pelimpahan itu kepada kepala seksi TPOP yang baru pada kantor BBWS CC yang akrab dipanggil PAK Muda mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal latar belakang pelimpahan.[Cokih]







