Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com |* Sebanyak 37 bangunan liar tak berizin yang berdiri di sisi utara makam cina (Bong Pai) serta bangunan disekitar eks Pasar Hewan Curug Pangkah, dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri serta dinas terkait, hari Rabu dan Kamis (26/27/07/2023).
Pembongkaran dilakukan karena selain bangunan menutupi permukaan bagian atas saluran sekunder yang ada, bangunan-bangunan itu juga tidak sesuai peruntukan lahan diatas pengairan.
Sebelum pembongkaran, petugas PLN Slawi terlebih dahulu memutus aliran listrik pada bangunan-bangunan ilegal tersebut
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menjelaskan, bahwa bangunan ilegal tersebut sudah puluhan tahun berada disana. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya pun telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan sebagaimana amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Pihak PLN juga telah melayangkan surat peringatan sehingga, eksekusi ini merupakan tindakan akhir karena setelah tenggat waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya.
“Setidaknya sudah enam surat peringatan kami berikan, tapi mereka sama sekali tidak meresponnya dengan baik, termasuk pemilik bangunan nonpermanen tambal ban, warung makan, dan lainnya,” Ungkap Teguh pada waktu eksekusi pembongkaran
Sebelumnya, pihaknya juga telah menerima surat dari BBWS (balai besar wilayah sungai) Kementerian PUPR tanggal 13 Mei 2023 yang meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal tersebut. Permintaan ini direspon, dan Pemkab Tegal membentuk tim pembongkaran dan menyepakati eksekusinya mulai tanggal 26 Juli 2023.
“Di sini banyak berdiri bangunan liar, termasuk warung-warung yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman lingkungan. Warung ini dimanfaatkan untuk berjualan miras, perjudian hingga kegiatan asusila,” sambungnya.

Kedepanya bangunan liar di sisi utara perempatan jalan lingkar Kota Slawi ini, Teguh bakal memastikan pihaknya akan segera menertibkannya dalam waktu dekat setelah PLN melakukan pemutusan aliran listrik.
Ketua Tim Pelaksana Urusan Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR Arianto mengatakan, sesuai peta, bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder daerah irigasi Curug, Sungai Gung kecamatan Pangkah, dan menurutnya, lebar tanah yang menjadi hak miliki BBWS Provinisi Jawa Tengah sepanjang 22 meter dari bibir sungai.
“Salah satu orang sudah membongkar mandiri, adanya sesuai komitmen bersama, proses pembongkaran kita lakukan secara humanis. Saya rasa pemilik bangunan sudah memahami ketentuan ini dan pasrah sehingga tidak ada perlawanan saat dibongkar, Untuk selanjutnya, pembongkaran akan kita lakukan secara bertahap,” tandasnya.
Selesai pembongkaran, dinas terkait akan melakukan perbaikan serta normalisasi aliran sungai, yang selama ini tersendat karena saluran air untuk kepentingan irigasi lahan pertanian tersebut tertutup oleh bangunan liar itu.
Dan setelah proses normalisasi selesai, akan dilakukan penataan sempadan aliran sungai atau irigasi dengan pembuatan taman ataupun jalur penghijauan nantinya.[Rico/Ramli]







