Kabupaten Bekasi, S|B sinar–berita.com|Sugono SE SH, selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat dan mendatangi kantor Menteri ATR/BPN RI, Kamis (26/10/2023). Sugono melakukan hal itu dengan maksud memohon perlindungan atas hak tanah di desa Danau Indah kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi.
Ia mengungkapkan, bahwa kronologi sengketa yang terjadi antara pihak ahli waris dengan PT. MM2100 adalah adanya dugaan Overlapping (tumpang tindih), yang di klaim oleh BPN kabupaten Bekasi dan PT. MM2100, SHM No.255 dibuktikan dengan C Desa No.2636, persil 242 atas nama ahli waris, dengan SHGB Nomor 01 milik PT. MM2100 dan SHM Nomor .256 yang dibuktikan dengan C Desa No. 1456, persil 303 atas nama ahli waris diduga tumpag tindih dengan SHGB Nomor 09 milik PT. MM2100.
Selanjutnya dilakukan mediasi di Kantor BPN kabupaten Bekasi yang dihadiri oleh ahli waris, kuasa hukum, kepala desa dan pihak PT. MM2100, terdapat perbedaan data yang dipaparkan oleh PT. MM2100 dalam surat ketika mediasi.
Namun, bukti tumpang tindih yang dimaksud tidak pernah ditunjukan dan atau dihadirkan kepada pihak kuasa hukum, yang mana seharusnya pihak PT. MM2100 dapat membuktikan dugaan tumpang tindih yang menjadi pokok perkara dalam sengketa tersebut.
Pihak PT. MM2100 kemudian mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada BPN Kanwil Jawa Barat.
Untuk itu, kuasa hukum memohon perlindungan Hak atas tanah SHM Nomor 255 dan SHM Nomor 256 kepada menteri ATR/BPN RI, karena pihak PT. MM2100 tidak dapat membuktikan Overlapping, dan hal ini berkaitan dengan PP No24 Tahun 1997 dan SEMA No.3 Tahun 2018. [Marpan]







