Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (PN Jakbar). Peristiwa itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Barat Yulisar.
“Benar terkena OTT, bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari Mahkamah Agung, Rabu (17/5/2023),” kata Yulisar, Selasa (30/5/2023).
Yulisar menyebut bahwa pihak yang terkena OTT adalah seorang Jurusita Senior di PN. Jakbar. Oknum jurusita tersebut diduga menerima suap, namun untuk jumlah suapnya PN.Jakbar masih menunggu informasi dari MA.
Ia menegaskan bahwa oknum pegawai yang terkena OTT ditangkap seorang diri dan dugaan penerimaan suap tersebut diterima atas inisiatif pribadi.
“Diketahui yang bersangkutan sendiri menunda eksekusi tanpa kewenangan,” ujarnya.
Yulisar menyatakan belum mengetahui status pegawai yang menjadi sasaran OTT. Pihaknya menunggu keputusan dari MA karena yang melakukan penangkapan pihak Bawas MA.
Sementara itu menurut keterangan Kepala Bawas MA, Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah uang dari hasil OTT tersebut.
“Operasi etik tangkap yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan ekskusi,” papar Sugiyanto, Selasa, (30/5/2023).

Sugianto mengatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan pelaku tersebut dan dimintai keterangan terkait kasus suap ini. Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawas MA menyatakan oknum pegawai PN Jakbar dinyatakan melanggar pasal 3 ayat ( 3 ) keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.122/KMA/SK/VII/2013 tentang kode etik dan pefoman perilaku.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya. Sugiyanto menambahkan, tidak hanya oknum yang tertangkap OTT, pihak Bawas MA juga menyatakan bahwa atasan dari yang bersangkutan turut dinyatakan bersalah dalam kasus ini, hasilnya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatanya menjadi jabatan pelaksaa selama 12 bulan.[Maria]







