Rabu, Oktober 14, 2026

Bangunan Cluster Tanpa Izin di Pondok Kopi Jakarta Timur Jadi Sorotan Masyarakat

Jakarta, sinar berita|Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan, Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.

Apabila menelisik dan menyikapi kenyataan yang terjadi di wilayah sektor Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (CKTRP) Duren Sawit Jakarta Timur, sinkronisasi antara ketentuan Undang-Undang dengan peraturan Daerah yang diterapkan oleh CKTRP Sektor Duren Sawit Jakarta Timur sudah samasekali tidak Sinkron dan melanggar ketentuan Undang Undang.

Bagaimana tidak, puluhan bangunan Cluster di dua titik diwilayah kelurahan Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, samasekali tidak mematuhi aturan perundang undangan dan ketentuan peraturan Daerah karena terlihat di daerah jalan Arabika Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, sekitar 30 unit bangunan Cluster yang sedang dikerjakan, sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG).

Demikian juga di jalan Rawa Jaya Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, tampak sekitar 20 unit bangunan Cluster yang sedang dikerjakan, juga tidak memiliki izin atau PBG dari instansi CKTRP setempat (Sektor CKTRP Duren Sawit).

Kedua lokasi bangunan tanpa izin, milik seorang berinisial HN ini tampak jelas dan kasat mata namun, aparat sektor CKTRP Duren Sawit dan Sudin CKTRP Jakarta Timur seakan membiarkan kegiatan pembangunan berlanjut dengan aman.

Estimasi umum, jika sekitar 60 bangunan Cluster itu lolos dari kewajiban retribusi, dikalikan satu unit Rp2 juta, berarti, pendapatan daerah DKI Jakarta dari sektor retribusi telah dirugikan sebesar Rp120 juta.

Belum lagi kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan sebagai akibat pembangunan perumahan yang tanpa izin itu, tidak melakukan ketentuan garis sepadan jalan (GSJ), garis sepadan bangunan (GSB), bahkan ditengarai, bangunan itu tidak membangun sumur resapan untuk mereduksi kemungkinan banjir sebagai akibat curah hujan.

Sumber dilingkungan Sektor CKTRP Duren Sawit yang tidak mau disebut jatidirinya mengungkapkan, sudah banyak elemen masyarakat yang mengajukan keberatan atas bangunan Cluster yang sedang dikerjakan tanpa mengantongi izin itu. Namun, aparat CKTRP seolah tak menggubrisnya.

“Banyak yang mengajukan keberatan atas pembangunan cluster di dua titik diwilayah kelurahan Pondok Kopi itu, bahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah banyak laporan, tapi pembangunan tetap berlangsung, karena saya pernah lihat beberapa kali, oknum Kejaksaan Jakarta Timur datang menghadap ke ruangan Sektor CKTRP Duren Sawit, tapi tetap saja kegitan pembangunan berlangsung mulus,” tutur sumber itu.

Awak media sinar berita yang beroleh informasi dan melakukan survei ke lokasi puluhan bangunan di jalan Arabika dan jalan Rawa Jaya Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, mencoba menghubungi HN, yang disebut sebagai pemilik bangunan Cluster tanpa izin itu melalui ponselnya, tidak beroleh respon.

Tindakan mendirikan bangunan tanpa izin dan tidak melakukan ketentuan peraturan, adalah merugikan lingkungan hidup dan merugikan daerah dalam segi keuangan sektor retribusi, dan dikategorikan sebagai tindak Pidana.[Tim/Arto]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles