Jakarta, sinar berita|Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan, Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Apabila menelisik dan menyikapi kenyataan yang terjadi di wilayah sektor Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (CKTRP) Duren Sawit Jakarta Timur, sinkronisasi antara ketentuan Undang-Undang dengan peraturan Daerah yang diterapkan oleh CKTRP Sektor Duren Sawit Jakarta Timur sudah samasekali tidak Sinkron dan melanggar ketentuan Undang Undang.
Bagaimana tidak, puluhan bangunan Cluster di dua titik diwilayah kelurahan Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, samasekali tidak mematuhi aturan perundang undangan dan ketentuan peraturan Daerah karena terlihat di daerah jalan Arabika Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, sekitar 30 unit bangunan Cluster yang sedang dikerjakan, sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG).

Demikian juga di jalan Rawa Jaya Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, tampak sekitar 20 unit bangunan Cluster yang sedang dikerjakan, juga tidak memiliki izin atau PBG dari instansi CKTRP setempat (Sektor CKTRP Duren Sawit).
Kedua lokasi bangunan tanpa izin, milik seorang berinisial HN ini tampak jelas dan kasat mata namun, aparat sektor CKTRP Duren Sawit dan Sudin CKTRP Jakarta Timur seakan membiarkan kegiatan pembangunan berlanjut dengan aman.
Estimasi umum, jika sekitar 60 bangunan Cluster itu lolos dari kewajiban retribusi, dikalikan satu unit Rp2 juta, berarti, pendapatan daerah DKI Jakarta dari sektor retribusi telah dirugikan sebesar Rp120 juta.
Belum lagi kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan sebagai akibat pembangunan perumahan yang tanpa izin itu, tidak melakukan ketentuan garis sepadan jalan (GSJ), garis sepadan bangunan (GSB), bahkan ditengarai, bangunan itu tidak membangun sumur resapan untuk mereduksi kemungkinan banjir sebagai akibat curah hujan.
Sumber dilingkungan Sektor CKTRP Duren Sawit yang tidak mau disebut jatidirinya mengungkapkan, sudah banyak elemen masyarakat yang mengajukan keberatan atas bangunan Cluster yang sedang dikerjakan tanpa mengantongi izin itu. Namun, aparat CKTRP seolah tak menggubrisnya.

“Banyak yang mengajukan keberatan atas pembangunan cluster di dua titik diwilayah kelurahan Pondok Kopi itu, bahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah banyak laporan, tapi pembangunan tetap berlangsung, karena saya pernah lihat beberapa kali, oknum Kejaksaan Jakarta Timur datang menghadap ke ruangan Sektor CKTRP Duren Sawit, tapi tetap saja kegitan pembangunan berlangsung mulus,” tutur sumber itu.
Awak media sinar berita yang beroleh informasi dan melakukan survei ke lokasi puluhan bangunan di jalan Arabika dan jalan Rawa Jaya Pondok Kopi Duren Sawit Jakarta Timur, mencoba menghubungi HN, yang disebut sebagai pemilik bangunan Cluster tanpa izin itu melalui ponselnya, tidak beroleh respon.
Tindakan mendirikan bangunan tanpa izin dan tidak melakukan ketentuan peraturan, adalah merugikan lingkungan hidup dan merugikan daerah dalam segi keuangan sektor retribusi, dan dikategorikan sebagai tindak Pidana.[Tim/Arto]







