JAKARTA, sinar-berita.com|* Kegiatan pembangunan di RT013 RW04 jalan Hasan, Penggilingan Cakung terkesan mengangkangi peraturan berlaku. Bagaimana tidak, dilokasi pembangunan yang sedang berlangsung itu, tidak terdapat banner yang menandai bahwa kegiatan pembangunan telah mengantongi atau mendapat IMB dari instansi di Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
Salahsatu elemen masyarakat setempat meminta agar aparat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur melakukan tinjauan dan tindakan terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa beroleh ijin dari instansi terkait (CKTRP).

Dalam membangun rumah tinggal ataupun non rumah tinggal harus beroleh ijin dari instansi terkait karena instansi tersebut harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, jarak dan batas toleran serta aspek retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).[M.Ridwan]







