JAKARTA, sinar-berita.com|* Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan persyaratan administrasi sebelum membangun atau mengurus IMB, menimbulkan polemik mengherankan dan terkesan merasa ‘jago’. Bagaimana tidak, ketika elemen masyarakat mengkonfirmasi terkait tidak terpampangnya IMB dilokasi bangunan yang sedang dibangun, pihak pemilik dengan enteng menanggapi, “Saya sudah kordinasi dengan pihak CKTRP setempat”.
Seperti hal nyata di jalan Penggilingan Raya RT13 RW04 kelurahan Penggilingan kecamatan Cakung, tampak sebuah bangunan yang sedang dikerjakan, yang diduga peruntukannya non rumah tinggal atau untuk kegiatan komersil, dan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), sebagaimana aturan berlaku sesuai amanat Perda DKI Jakarta.
Ketika dipertanyakan terkait prosedur perijinan atau IMB yang semestinya terlebih dahulu diurus, dan bannernya dipampang dilokasi bangunan, malah menanggapi bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi, bukannya mengurus IMB.

Pihak Sektor Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan kecamatan Cakung diminta lebih intens dan tegas lagi dalam mengawasi dan melakukan tindakan pada setiap kegiatan membangun di wilayahnya agar penataan ruang dapat dilakukan sebagaimana rencana akurat, serta mencegah menguapnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan atau IMB. [M. Ridwan]







