JAKARTA, sinar-berita.com |- Penindakan terhadap Rokok kembali dilancarkan. Kali ini, Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah sarana pengangkut berupa truk, yang kedapatan mengangkut Rokok ilegal. Sementara itu di wilayah Sumatra, Bea Cukai Lampung, bekerja sama dengan Bea Cukai wilayah Sumatra bagian Barat dan Denpom 11/3 mengamankan jutaan batang rokok , Selasa (12/7/2022).
Dalam rangka pengawasan di bibang Cukai, Bea Cukai Lampung melakukan sinergi operasi pengawasan barang kena cukai ilegal bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer ( ( Dempom ) 11/3 selama periode 6 sampai 8 Juli 2022. Atas operasi tersebut tim gabungan telah mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp1,3 milliar.
“Ketiga penindakan yang dilakukan petugas telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal. Hal ini menjadi bukti keseriusan kami bersama aparat penegak hukum lainya untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara” ungkap Hatta Wardhana, kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan kepada awak media.
Selanjutnya Hatta menjelaskan penindakan bermula dari adanya informasi inteljen tentang terjadinya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatra. Atas informasi tersebut, tim gabungan diturunkan pada 6 Juli 2022 dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di Rest Area Tol Trans Sumatra Km87.
Dua hari berikutnya, tim gabungan diturunkan lagi, dan mendapati adanya truk yang diduga mengangkut satu hingga tiga juta batang rokok ilegal di pelabuhan Bakauheni. Sementara itu, di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total sebesar Rp930.240.000.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 53 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu, pupuk. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Bea Cukai untuk dilskukan penelitian lebih lanjut.
“Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. Sinergi operasi pengawasan barang kena cukai ilegal merupakan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainya untuk mewujudkan penegakan hukum ditengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara” pungkas Hatta.[Maria]







