JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Status hukum maupun syarat administrasi pembangunan gedung delapan lantai milik Hani Haryani Cs di jalan Pemuda nomor 5-7 RT.008 RW.04 Rawamangun kecamatan Pulogadung Jakarta Timur (Jaktim) ini, belakangan menjadi perbincangan masyarakat luas, khususnya praktisi pembangunan.
Pasalnya, sejak awal dikerjakan, bangunan ini telah menuai sorotan dan kecaman masyarakat pemerhati karena ditengarai pengerjaannya melanggar aturan-aturan yang ditetapkan. Tetapi kenyataannya, sejalan waktu hingga berganti tahun, bangunan itu malah kian mentereng memasuki proses finishing.
Pihak kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), sudah tampak kelelahan. Jangankan untuk membongkar, sekadar membendung agar lebih dahulu menyelesaikan denda pelanggarannya, Sudin CKTRP yang dikomandani IR Widodo ini pun terkesan pura-pura tidak melihat alias tutup mata.
Pihak Sudin CKTRP Jaktim bahkan telah mengeluarkan semua jurus-jurus andalannya untuk sekadar menggubris kegiatan pembangunan yang sarat dengan kejahatan administrasi itu.
Seorang pengamat pembangunan menuturkan, pihak Sudin CKTRP Jaktim telah empat kali mengeluarkan jurus-jurus bahkan jurus mautnya, yang disebut rekomendasi atau Rekomtek 2653/-1.785 tanggal 18-11-2021. Namun, ibarat seorang gadis hendak menuju pelaminan, gedung delapan lantai sarat pelanggaran itu nampak dipasangi kaca-kaca, membuat tampilannya berkilau indah.
Pada awalnya, pihak Sudin CKTRP Jaktim mengeluarkan peringatan SP nomor 724 tanggal 11-10-2021, lalu sepekan kemudian, keluar Segel nomor 714 tanggal 18-10-2021, surat perintah bongkar SPB nomor 697 tanggal 10-11-2021.
Keterangan diperoleh dari pihak CKTRP Jaktim melalui situs JAKI, terhadap pelanggaran membagun tidak sesuai izin, telah mengeluarkan sanksi administratif berupa surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar.
“Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jakarta Timur telah melaksanakan monitoring lapangan pasca penindakan sesuai tugas berdasarkan peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 279 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas CKTRP” dikutip dari laman JAKI.
Lantas, siapa yang tidak kerja menindaklanjuti rekomendasi nomor 2653/-1.785 tanggal 18 November 2021 dimaksud? Jawabannya Satpol PP Jakarta Timur.
Lantas, mengapa Satpol PP Jaktim tidak bekerja lakukan tugasnya? Apakah erat kaitannya dengan rumor yang mengatakan oknum CKTRP Jaktim inisial IJ yang ditengarai telah terima uang lebih dari Rp.1 Miliar dari pemilik bangunan, dan menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa elemen masyarakat jika bangunan telah selesai?
Dan Jika bangunan peruntukan kantor itu telah jadi, apakah akan diterbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) nya?
Masyarakat tentunya menunggu tindakan gubernur DKI Jakarta terhadap jajarannya, yang mengabaikan peraturan yang dibuatnya, selaras menguapnyapendapatan asli daerah (PAD) provinsi DKI Jakarta dari sektor perizinan.
Edited by: Richard Aritonang







