TEGAL KOTA, sinar-berita.com | – Warga Talang Kabupaten Tegal ditangkap petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN)l Kota Tegal, pada saat akan terjadinya pengedaraan narkoba jenis sabu dikediamanya, barang bukti sabu seberat 7,56 gram diamankan petugas BNN, Rabu (22/6/2022).
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman dalam pressrelease nya mengatakan, pelaku pengedar sabu MD (44) langsung digelandang ke kantor BNN Kota Tegal untuk pemeriksaan lanjut, bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di kantong jaket pelaku serta alat bukti lain.
“Sebelum Penangkapan, BNN mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada tindakan pengedaran narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan guna kebenaran laporan tersebut” terangnya.
Lanjut Sudirman, setelah petugas mengintai dan mengamati turun lapangan serta memastikan kebenaranya, sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dirumah pelaku DM. Petugas berhasil menemukan satu bungkusan sabu, dua bungkus plastik klip bening, dan satu bungkus plastik klip bening serta timbangan digital, berikut satu unit telepon seluler.
“Dengan dilakukan pendalaman lanjut, petugas menemukan lagi empat paket sabu di saku jaket hitam dan kartu ATM yang diduga untuk transaksi penjualan sabu tersebut,” jelas Sudirman.
Tersangka MD dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1miliar.[Rico Sutomiardi]







