Rabu, Oktober 14, 2026

BPKN Klarifikasi Pengaduan Kanemochi Beauty

Jakarta, sinar–berita.com| Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen (UUPK), Pasal 34 huruf (f), Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas antara lain menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.

BPKN menerima pengaduan konsumen terkait dengan produk Kanemochi Beauty dengan Nomor Tanda Lapor Pengaduan Konsumen (TLPK): 0584/TLPK-OL/K.3/07/2023 terhadap adanya dugaan tidak dicantumkannya tanggal kadaluarsa.

“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan dan jelaskan terkait dengan penanganan pengaduan produk tersebut terdapat kekeliruan terkait dengan pengaduan konsumen penyampaian pernyataan dari Wakil Ketu BPKN Periode 2020-2023, Dr. Muhammad Mufti Mubarok.” ucap Primasetya selaku Pelaksana Tugas Sekretaris BPKN.

Kepala Bagian Advokasi BPKN Achmad Nurhakim menyampaikan sesuai dengan prosedur yang ada, BPKN menerima pengaduan dari konsumen selaku pembeli produk, dan telah menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi konsumen dan telah koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan Kanemochi Beauty serta kuasa hukumnya.

“Proses koordinasi validasi produk dengan pihak BPOM untuk memberi kepastian kepada masyarakat apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi, dan hasil yang kami dapatkan, Kanemochi Beauty aman digunakan,”

Lanjutnya, dikarenakan adanya kendala dalam hal teknis pengiriman surat sehingga terjadi keterlambatan dalam penerimaan surat undangan klarifikasi ke Kanemochi Beauty serta kekeliruan pernyataan dari Wakil Ketua BPKN Periode 2020-2023.

“BPKN menyampaikan permohonan maaf, masih terdapatnya kelalaian dalam bertugas dimana hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat akan keamanan produk Kanemochi Beauty, dimana hasil yang didapat, produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” tegas Primasetya. (Shanty Rd)

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles