Jakarta, sinar berita|Sat Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria inisial SKM, tersangka pembacokan yang menyebabkan korban berinisial SU tewas dalam tawuran di Kalibaru Timur Cilincing Jakarta Utara pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kuningan Jawa Barat, dan akhirnya ditangkap dini hari, Jumat (7/2024) di Jalan Cakung Cilincing atau pintu keluar tol Kebun Baru,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan saat terjadinya aksi tawuran antar dua kelompok masyarakat pada malam tersebut.
“Terjadi tawuran antara kelompok Carok dengan kelompok Pangkalan Pasir, korban ini dari kelompok Carok dan pelaku dari kelompok Pangkalan Pasir,” kata dia.
Korban berinisial SU, lanjut Kapolsek, berada di barisan depan, dan tersangka SKM yang membawa senjata tajam jenis celurit bersembunyi di belakang tembok, lalu keluar dan membacok leher korban bagian kiri yang membuat korban sempoyongan dan jatuh.
“Saat korban jatuh, kelompok pelaku langsung membubarkan diri. Sementara korban dibawa ke RSUK Cilincing tapi nyawa sudah tidak tertolong,” kata dia.
Hasil visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pusdokkes Polri menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan senjata tajam pada leher dan memutus nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan.
Dijelaskan, Opsnal Cilincing dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan laporan kejadian dan melakukan cek lokasi kejadian untuk penyelidikan. Dari penyelidikan, diketahui, pelaku pembacokan SU adalah SKM dan pelaku melarikan diri ke Kuningan Jawa Barat.
“Kami melakukan penangkapan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana terkait pembunuhan atau upaya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.[marpan]







